TULANG BAWANG GS – Kuasa hukum Sapri angkat bicara terkait gugatan perdata yang diajukan Petrus Simanjuntak mengenai lahan pekarangan seluas 300 meter persegi di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Kuasa hukum Sapri, Boby, menilai gugatan tersebut telah merugikan kliennya. Pihaknya pun tengah mempertimbangkan langkah hukum atas perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Boby saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (2/9/2026). Ia mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum terkait perkara yang sebelumnya diajukan Petrus Simanjuntak melalui kuasa hukumnya.
“Sebelumnya mohon maaf kepada teman-teman media. Perkenalkan, nama saya Boby, kuasa hukum dari Bapak Sapri,” ujar Boby.
Menurut Boby, Sapri digugat oleh Petrus Simanjuntak melalui Kantor Hukum I Made Suarta dan Rekan. Dalam gugatan tersebut, Sapri disebut dituduh melakukan penyerobotan lahan dan diminta membayar ganti rugi sebesar Rp109 juta.
“Klien kami yang digugat oleh Petrus Simanjuntak melalui Kantor Hukum I Made Suarta dan Rekan, dituduh melakukan penyerobotan lahan. Atas persoalan tersebut, klien kami diminta membayar ganti rugi senilai Rp109 juta,” jelasnya.
Boby kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Petrus Simanjuntak melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Menggala.
Ia menyebut pencabutan gugatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihak Sapri untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kemudian, Petrus Simanjuntak melalui kuasa hukumnya, I Made Suarta dan Rekan, diduga mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Menggala. Karena itu, klien kami sebagai tergugat sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum,” katanya.
Boby juga menyayangkan langkah gugatan yang dilakukan terhadap kliennya karena, menurut dia, tidak didahului dengan proses klarifikasi maupun korespondensi untuk mencari kejelasan mengenai persoalan lahan tersebut.
“Dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum Bapak Sapri sangat menyayangkan Petrus Simanjuntak dalam melakukan gugatan tidak melakukan klarifikasi ataupun korespondensi terhadap klien kami. Mereka langsung melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Menggala,” ungkap Boby.
Ia menambahkan, adanya perkara tersebut turut memberikan beban bagi Sapri yang selama ini menjalankan usaha di berbagai bidang.
“Perlu diketahui bersama, klien kami Bapak Sapri adalah seorang pengusaha yang bergerak dalam berbagai bidang usaha. Adanya gugatan tersebut menjadi beban bagi klien kami sehingga tidak dapat berpikir secara tenang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Boby mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan bentuk upaya hukum yang akan ditempuh terhadap Petrus Simanjuntak.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar setiap persoalan, khususnya terkait lahan, terlebih dahulu dikomunikasikan dan diklarifikasi sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Terkait permasalahan tersebut, klien kami sedang mempertimbangkan upaya hukum terhadap Petrus Simanjuntak. Tentunya ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa dalam melakukan gugatan, alangkah baiknya melakukan klarifikasi dan korespondensi terlebih dahulu mengenai kejelasan masalah tersebut,” katanya.
Boby berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi kepada masyarakat lainnya.
“Jangan sampai permasalahan seperti yang dialami Bapak Sapri terulang kembali,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan adanya gugatan tersebut dan meminta agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
“Bagaimanapun juga adanya gugatan seperti ini berdampak merugikan bagi klien kami. Untuk itu, saya meminta kepada teman-teman media bisa ikut menjelaskan permasalahan ini kepada masyarakat bahwa sebenarnya klien kami, Bapak Sapri, tidak mempunyai permasalahan hukum apa pun, apalagi didalilkan melakukan penyerobotan lahan,” pungkas Boby.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Petrus Simanjuntak maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Sapri tersebut. (Agus)





