Komitmen Dukung Program Pusat, Sekdakab Way Kanan Teken MoU Pinjam Pakai Aset Daerah Bersama Pengurus KDMP

WAY KANAN GS – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya dalam mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui mekanisme pinjam pakai aset daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pinjam pakai aset daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan bersama pengurus KDMP.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Way Kanan, Septa, mengatakan pemerintah daerah saat ini masih menggunakan skema pinjam pakai aset daerah untuk pembangunan gerai KDMP sambil menunggu kepastian regulasi terkait mekanisme sewa aset daerah.

“Untuk sementara ini kita menggunakan mekanisme pinjam pakai,” ujarnya kepada awak media.

Septa menjelaskan, regulasi mengenai pemanfaatan aset daerah untuk KDMP ke depan mengarah pada mekanisme sewa-menyewa. Namun, Pemerintah Kabupaten Way Kanan memilih bersikap hati-hati dan menunggu aturan yang benar-benar jelas dari pemerintah pusat.

“Kita harus memastikan aturan itu sudah baku. Kalau pada akhirnya nanti menggunakan mekanisme sewa-menyewa, kita siap. Kita tunggu saja bagaimana ketentuannya dari pusat,” katanya.

Menurut Septa, pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung pengembangan KDMP di seluruh desa dan kelurahan melalui penyediaan akses pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah.

“Secara prinsip Pemerintah Kabupaten Way Kanan mendukung pengembangan KDMP melalui penyediaan akses lahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah juga memperketat pengamanan aset selama proses pembangunan berlangsung agar status kepemilikan aset daerah tetap terjaga.
“Untuk upaya pengamanan aset, kita juga harus ketat,” tegasnya.

Septa memastikan seluruh lahan yang digunakan untuk pembangunan gerai KDMP berada dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Penentuan lokasi pembangunan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Program ini melibatkan banyak pihak,” katanya.

Ia juga memastikan seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk pembangunan KDMP masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan belum dialihkan status kepemilikannya. “Kami pastikan semua lahan yang digunakan atas sepengetahuan kami,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai jumlah aset tanah yang digunakan untuk pembangunan gerai KDMP, Septa mengaku belum mengetahui angka pasti. Namun, berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 227 titik yang dimanfaatkan.

“Kalau tidak salah ada sekitar 227 titik,” ucapnya.

Septa kembali menegaskan bahwa seluruh aset tanah tersebut tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Pemanfaatannya hanya bersifat pinjam pakai sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.

“Yang bisa saya pastikan, aset lahan itu masih menjadi milik pemerintah daerah dan belum diserahkan,” pungkasnya. (Leh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *