TULANG BAWANG GS – Seorang bidan desa berinisial Yt, yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tulang Bawang, diduga merangkap pekerjaan dengan tetap bekerja di salah satu rumah sakit swasta di wilayah setempat.
Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil pantauan tim wartawan di lapangan. Dari informasi yang dihimpun, Yt diketahui masih aktif bekerja di rumah sakit swasta meski telah berstatus PPPK dan bertugas di salah satu puskesmas.
“Benar, beliau sudah lama bekerja di rumah sakit ini. Bahkan sampai hari ini, Selasa (13/1/2026), masih aktif bekerja,” ujar RP, salah satu pegawai rumah sakit swasta tersebut, yang dibenarkan oleh beberapa rekannya.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim wartawan mendatangi puskesmas tempat Yt bertugas. Namun, kedatangan tim hanya disambut oleh staf puskesmas karena Kepala Puskesmas berinisial N dan Yt tidak berada di tempat.
“Yt memang bekerja sebagai bidan desa dan PPPK di puskesmas ini. Saat ini beliau tidak sedang cuti melahirkan,” ungkap salah satu staf puskesmas.
Aturan Rangkap Jabatan PPPK Isu rangkap pekerjaan ini menjadi sorotan mengingat status Yt sebagai PPPK. Meski terdapat skema PPPK paruh waktu (part-time) yang memberi fleksibilitas jam kerja, namun status hukum PPPK tetap melekat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari PNS dan PPPK, tanpa pembedaan antara penuh waktu maupun paruh waktu.
Larangan rangkap jabatan bagi ASN juga diatur dalam: PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya Pasal 5 ayat (4) huruf a yang menegaskan PPPK dilarang merangkap jabatan lain, serta berbagai Surat Edaran Menteri PANRB dan kepala daerah.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja pelayanan publik. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.
Belum Ada Klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak bidan desa berinisial Yt belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait dugaan rangkap pekerjaan tersebut. (Agus).





