LSM Sinergi Lampung Soroti Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Moris Jaya

TULANG BAWANG GS – Ketua LSM Sinergi Lampung, Tarmizi MN, menanggapi temuan Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada proyek rekonstruksi jalan di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Rabu (8/10/2025) lalu.

Menurut Tarmizi, hasil temuan anggota Komisi III tersebut mengindikasikan adanya praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, terutama terkait pengurangan volume pekerjaan.

“Proyek yang ditemukan oleh Komisi III saat sidak di lapangan telah memenuhi dugaan unsur praktik korupsi karena adanya pengurangan volume pekerjaan. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Tarmizi kepada wartawan, Rabu (22/10/2025), melalui pesan WhatsApp.

Tarmizi menegaskan, sebelum pekerjaan dimulai, pihak rekanan telah mengantongi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun untuk memastikan perencanaan dan alokasi sumber daya berjalan efektif. Selain itu, ada konsultan pengawas yang bertugas memantau pelaksanaan proyek di lapangan.

“Jika hasil pekerjaan terbukti asal-asalan, berarti ada indikasi main mata antara pihak rekanan dan pengawas lapangan. Kualitas jalan pasti buruk dan akan menyebabkan kerugian negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2002, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Kami dari LSM Sinergi Lampung akan terus mengawal pengerjaan proyek jalan di Moris Jaya,” tandas Tarmizi.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang melakukan sidak terhadap proyek rekonstruksi jalan senilai Rp8,4 miliar di Kampung Moris Jaya. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Rekasa Berdikari Mandiri dengan panjang 2,3 kilometer dan lebar 3,5 meter.

Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan, khususnya pada volume lapisan Base A. Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang, Hi. Yunardi Hasan KS, mengungkapkan sejumlah temuan mencolok terkait ketebalan jalan di beberapa titik.

“Pada STA 1000 ketebalan jalan hanya 19 cm, STA 150 hanya 4 cm, STA 800 sekitar 11 cm, dan STA 440 sekitar 10 cm. Padahal dalam kontrak kerja, ketebalan Base A seharusnya 24 cm di sepanjang 2,3 kilometer dengan lebar 3,5 meter,” ungkap Yunardi yang didampingi anggota Komisi III lainnya.

Ia menilai, kontraktor diduga kuat telah “mencuri volume pekerjaan” karena hasil pengukuran tidak sesuai dengan RAB. “Ini jelas pelanggaran kontrak. Kami juga menyayangkan pengawasan dari Dinas PUPR Tulang Bawang dan konsultan pengawas yang terkesan tutup mata,” tambahnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III, Aliansyah, yang menyoroti lemahnya pengawasan proyek tersebut.
“Hasil di lapangan sangat jelas. Ada pencurian volume ketebalan jalan yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, konsultan pengawas mengaku baru mulai bekerja setelah proyek berjalan satu bulan. Sementara pengawas dari Bina Marga hanya diam,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tulang Bawang, Satria Utama, melalui pesan WhatsApp hingga kini belum mendapat tanggapan. Wartawan juga telah mendatangi kantor Dinas PUPR, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur CV Rekasa Berdikari Mandiri selaku kontraktor pelaksana juga belum memberikan klarifikasi terkait temuan Komisi III DPRD Tulang Bawang tersebut. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *