MENGGALA GS – Puluhan warga dari empat kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang—Menggala, Gedung Aji Lama, Gedung Meneng, dan Dente Teladas—mendatangi kantor Sentral Administrasi PT Sweet Indo Lampung (SIL), Selasa (09/12/2025). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan janji perusahaan terkait lima poin tuntutan yang telah disampaikan dalam aksi damai pada 11 November 2025 lalu.
Selain menagih janji, warga juga kembali melayangkan Somasi kedua kepada pihak perusahaan. Mereka menegaskan, apabila somasi tersebut kembali diabaikan, masyarakat akan mengambil langkah ganti tanam atau menduduki lahan yang selama ini dikuasai perusahaan.
“Kami ke sini mempertanyakan janji perusahaan pasca demo 2.000 massa pada 11 November. Tidak ada kejelasan hingga hari ini. Jika tidak ditanggapi, masyarakat siap melakukan ganti tanam atau menduduki lahan,” ujar perwakilan warga yang hadir bersama Supri Bakou, pemegang kuasa masyarakat empat kecamatan.
Lima Tuntutan Masyarakat
Supri Bakou menjelaskan bahwa pihaknya bersama jaringan pendamping, termasuk Chandra Hartono, S.H. dari Jaringan Masyarakat Umbul Menggugat, sudah menyerahkan lima poin tuntutan saat aksi sebelumnya. Namun, janji perusahaan yang akan memberi jawaban dalam sepekan tidak pernah terealisasi hingga 27 hari berlalu.
Adapun lima tuntutan masyarakat tersebut meliputi:
1. Pengembalian hak tanah umbul milik masyarakat yang dinilai tidak memiliki kejelasan hukum.
2. Pemenuhan plasma 20% sesuai amanat Undang-Undang 2014 kepada masyarakat pemilik tanah umbul.
3. Pengukuran ulang HGU SGC, karena diduga terdapat tanah umbul masyarakat yang berada di luar HGU namun tetap digunakan perusahaan.
4. Jaminan hukum dari negara/pemerintah terhadap kepemilikan tanah umbul masyarakat.
5. Perlindungan hukum kepada masyarakat empat kecamatan terkait hak kepemilikan tanah umbul.
“Kami hanya meminta jawaban yang dijanjikan perusahaan. Jika tidak ada iktikad baik dan tidak transparan, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegas Supri.
Ancaman Ganti Tanam
Supri menegaskan bahwa istilah menduduki lahan atau menguasai lahan yang diucapkan warga merujuk pada tindakan ganti tanam, yakni menanami kembali lahan yang selama ini digunakan perusahaan.
“Ini sudah puluhan tahun ditanam tebu oleh perusahaan. Warga juga ingin hidup. Meski begitu, saya berharap ganti tanam tidak terjadi jika perusahaan bersedia duduk bersama,” ucapnya.
Somasi untuk Pemerintah dan Aparat
Selain ke PT SIL/SGC, somasi juga dilayangkan kepada:
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Kodim 0426 Tulang Bawang
DPRD Tulang Bawang
Polres Tulang Bawang
Langkah itu, kata Supri, sebagai bentuk perjuangan menuju tahapan selanjutnya apabila tidak ada penyelesaian dari perusahaan.
Tanggapan Perusahaan
Kepala Keamanan PT Sweet Indo Lampung, Mudzakir, menyatakan telah menerima somasi yang diberikan warga dan akan segera menyampaikannya kepada pimpinan perusahaan.
“Surat sudah saya terima. Akan saya sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya singkat. (*)





