BANDAR LAMPUNG GS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Merek Kolektif Tahun 2025 dengan tema “Pendaftaran Merek bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi koperasi serta pelaku usaha di seluruh Provinsi Lampung.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Benny Daryono, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menurutnya, merek kolektif bukan hanya menjadi identitas bersama koperasi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pelindungan hukum serta penguatan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh 50 peserta tatap muka, terdiri dari perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, serta anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh 442 peserta dari seluruh pengurus dan anggota KDMP melalui kanal YouTube resmi Kanwil Kemenkumham Lampung.
Sejumlah pejabat daerah turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya:
Retno Noviana Damayati, S.T. dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus.
Ir. Rizal Irawan, S.T., M.Si. dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Desta Budi Rahayu N. dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan.
Dalam sesi materi, Bunga Aulia dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung memaparkan materi berjudul “Merek Kolektif Sebagai Penguat Branding Produk KDMP”, yang menekankan pentingnya merek kolektif sebagai instrumen branding bersama untuk memperluas jangkauan pasar produk koperasi.
Sementara itu, Dian Sapei Nugroho, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut hadir secara daring dan membawakan materi bertajuk “Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah.”
Kegiatan ini juga menjadi wadah interaktif bagi peserta yang antusias berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar proses pendaftaran, persyaratan hukum, serta manfaat ekonomi dari kepemilikan merek kolektif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Lampung berharap seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat segera mendaftarkan mereknya sebagai bentuk pelindungan hukum sekaligus peningkatan nilai tambah produk koperasi.
Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat serta memperluas literasi kekayaan intelektual di tingkat akar rumput.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Lampung menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif, inovatif, dan berdampak nyata bagi penguatan ekonomi lokal melalui pelindungan hukum kekayaan intelektual.(*)





