Pembangunan Kantor Pengelolaan Sampah di Kampung Tunggal Warga Diduga Langgar Izin Lingkungan

TULANG BAWANG GS – Pembangunan prasarana Hanggar dan Kantor Pengelolaan, Penyedia Sarana Pengelolaan Sampah, serta Sarana Pendukung (Drainase, Air Bersih, Listrik, dan lainnya) di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, kini menjadi sorotan publik.

Proyek senilai Rp600 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut diduga terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait perizinan lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum rampung, meski bangunan telah berdiri hampir selesai dibangun.

Pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah kampung ini memunculkan pertanyaan publik mengenai prosedur administrasi dan pengawasan proyek.

Ketua Kelompok Masyarakat Pelaksana (KMP) pembangunan, Karwan, saat ditemui di kediamannya pada Rabu (12/11/2025), membenarkan bahwa proses perizinan belum tuntas.

“Kalau masalah proses izin memang masih dalam proses, tapi untuk izin secara lisan kami sudah dapat dari masyarakat. Mengenai pembangunan ini saya kurang tahu, saya cuma disuruh nunggu di bangunan, tapi ada pendampingnya, konsultan,” ujar Karwan.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya hanya bertugas mengawasi pelaksanaan di lapangan sesuai arahan pihak terkait.

“Pokoknya saya kurang tahu, pembangunan ini dari pusat. Saya cuma nunggu aja. Nanti yang lebih jelasnya besok kalian datang aja ke kantor, biar ada yang jelasin. Saya juga mau ke ladang. Bendahara kami namanya Win, orang sini juga,” tutupnya. (Agus).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *