TULANG BAWANG GS – Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan pihak rekanan CV Rekasa Berdikari Mandiri serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terkait temuan pada proyek rekonstruksi jalan di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan bahwa hearing direncanakan digelar pada pekan depan. Hal tersebut dibenarkan Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang, Hi. Yunardi Hasan KS.
“Benar, Komisi III akan melakukan hearing dengan pihak rekanan dan PUPR,” kata Yunardi Hasan melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/10/2025).
Namun ia menegaskan bahwa agenda hearing masih menunggu surat tembusan dari Inspektorat setempat.
“Belum dijadwalkan, masih menunggu surat tembusan dari Komisi III ke Inspektorat. Setelah itu baru kami hearing dengan dinas dan mengundang rekanan yang mengerjakan proyek di Moris dan Dente,” ujarnya.
Yunardi menegaskan hearing ini merupakan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak DPRD.
“Kami ingin memastikan apakah temuan di lapangan sudah diperbaiki atau belum. Kalau terkait dugaan pengurangan volume dan lainnya, itu ada ranah penegak hukum,” tegasnya.
LSM Soroti Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Ketua LSM Sinergi Lampung, Tarmizi MN menyoroti temuan Komisi III saat inspeksi mendadak pada Rabu (8/10/2025) lalu. Ia menilai indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan dapat mengarah pada dugaan praktik korupsi.
“Proyek yang ditemukan Komisi III saat sidak telah memenuhi dugaan unsur praktik korupsi, terutama terkait pengurangan volume pekerjaan. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan,” ujar Tarmizi, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, setiap proyek pemerintah wajib melalui proses pengawasan konsultan dan pelaksanaan sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kalau pekerjaan asal-asalan, kualitas buruk dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Temuan di Lapangan
Proyek rekonstruksi jalan senilai Rp8,4 miliar yang dikerjakan CV Rekasa Berdikari Mandiri itu diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak, khususnya pada ketebalan lapisan Base A.
Ketua Komisi III DPRD, Yunardi Hasan menyebut hasil pengukuran di beberapa titik menunjukkan ketidaksesuaian signifikan:
STA 1000: 19 cm
STA 150: 4 cm
STA 800: 11 cm
STA 440: 10 cm
Padahal kontrak mensyaratkan ketebalan Base A 24 cm sepanjang 2,3 km dengan lebar 3,5 meter.
“Kami menyayangkan lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR dan konsultan. Proyek ini menggunakan dana APBD 2025,” ucapnya.
Anggota Komisi III, Aliansyah, turut mengkritisi peran pengawas.
“Konsultan mengaku baru bekerja setelah proyek berjalan satu bulan. Sementara pengawas Bina Marga tidak mengambil tindakan apa pun,” katanya.
Upaya konfirmasi kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tulang Bawang, Satria Utama, belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp tidak dibalas, dan saat didatangi ke kantornya ia tidak berada di tempat.
Sementara itu, pihak CV Rekasa Berdikari Mandiri juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Agus).





