TULANG BAWANG GS – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang, Agus Nurohman, menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam pembangunan program revitalisasi SDN 1 Purwajaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat ditemui di Gedung DPRD Tulang Bawang, Kamis (16/10/2025). Ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya bersama anggota Komisi IV telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN 1 Purwajaya.
“Sidak pertama yang kami lakukan pada Jumat (10/10/2025) bertujuan untuk meninjau langsung proyek revitalisasi yang sempat menjadi sorotan di berbagai media. Hasilnya, kami menemukan indikasi bahwa pelaksanaan pembangunan tidak mengutamakan aspek keselamatan dan minim pengawasan dari pihak konsultan,” ujar Agus.
Menurutnya, aspek keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan, terutama di lingkungan sekolah. Ia menegaskan, apabila sampai terjadi kecelakaan yang menimpa siswa, maka seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.
“Kami sedikit kecewa karena konsultan proyek tidak hadir saat sidak dilakukan. Ketika kami tanya pihak sekolah, jawabannya pun tidak jelas. Kepala sekolah mengatakan konsultan ditunjuk dari pusat, sementara dari pemberitaan disebutkan bahwa konsultan berasal dari Dinas Pendidikan. Jadi, kami ingin memastikan mana yang benar,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Agus juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut. Ia bahkan mencurigai adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga yang bekerja sama dengan kepala sekolah untuk mencari keuntungan pribadi dari program revitalisasi.
“Ada beberapa jawaban dari kepala sekolah yang mengganjal. Karena itu, kami akan segera melayangkan surat resmi untuk melakukan sidak lanjutan. Pada sidak berikutnya, kami akan memastikan konsultan proyek harus hadir. Ini sudah menjadi perintah resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan progres pembangunan. Kepala sekolah mengklaim proyek telah mencapai 70 persen, namun di lokasi masih terlihat beberapa ruang kelas dengan kondisi atap rusak parah yang belum dibongkar.
“Dana yang sudah terserap diperkirakan lebih dari Rp500 juta. Artinya, ada potensi keuntungan tidak wajar yang diterima pihak sekolah. Waktu pengerjaan yang tersisa tiga hingga empat bulan seharusnya cukup untuk memperbaiki kerusakan, jadi alasan keterbatasan waktu atau dana tidak bisa dibenarkan. Jangan jadikan proses belajar mengajar sebagai dalih,” pungkasnya. (Agus).





