Pengerjaan Revitalisasi SDN 1 Purwajaya Diduga Abaikan Keselamatan Siswa dan Pekerja

TULANG BAWANG GS, 6 Oktober 2025 – Program revitalisasi tahun anggaran 2025 di SDN 1 Purwajaya, Kabupaten Tulang Bawang, diduga mengabaikan aspek keselamatan siswa-siswi serta para pekerja konstruksi.

Pantauan di lokasi menunjukkan, area pembangunan dan bangunan sekolah yang masih aktif digunakan tidak memiliki jarak aman maupun pembatas. Kondisi ini membuat para siswa berpotensi mendekati area proyek yang semestinya steril dari aktivitas belajar-mengajar.

Selain itu, sejumlah pekerja konstruksi terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Padahal, penggunaan APD telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Kepala SDN 1 Purwajaya, Stefanus Dentyo Wiyanjono, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengaku sudah mengingatkan pihak pekerja agar berhati-hati dalam proses pembangunan.

> “Ya memang pembangunan revitalisasi tersebut tidak ada pagar pembatas antara murid dan bangunan, tapi saya sudah meminta kepada tukang agar sebelah ujung pembangunan diselesaikan terlebih dahulu. Sedangkan untuk APD, kadang-kadang dipakai sama tukangnya, kadang tidak,” ujar Stefanus.

 

Meski demikian, Stefanus yang akrab disapa Tyo itu meyakinkan bahwa proyek revitalisasi sudah berjalan sesuai arahan. Ia menjelaskan, proyek dengan nilai Rp978.240.506 tersebut melibatkan tiga unsur pelaksana, yaitu konsultan pengawas, ketua pelaksana dari unsur masyarakat, dan pihak sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan.

Namun, Tyo juga mengakui bahwa pihak konsultan jarang hadir untuk melakukan pemantauan secara langsung.

> “Konsultan tidak setiap waktu datang, kadang seminggu sekali, kadang tidak sama sekali, karena konsultan pusat yang menunjuk dan saya tidak kenal sama sekali. Sementara ketua pelaksana pembangunan dari masyarakat sekitar memang punya pengalaman konstruksi, tapi tidak memiliki sertifikasi keahlian,” ungkapnya.

 

Dari keterangan tersebut, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBN itu. Minimnya pengawasan konsultan sebagai tenaga teknis profesional serta penunjukan ketua pelaksana tanpa sertifikasi dinilai tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang peningkatan tata kelola proyek infrastruktur pendidikan. (Agus).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *