Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010–2014 Juniardi Terkait Sorotan Terhadap KIP Lampung

BANDAR LAMPUNG GS – Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung periode 2010–2014, Juniardi, S.IP., S.H., M.H., menyoroti keberadaan dan kinerja Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung, khususnya terkait molornya proses seleksi lanjutan komisioner.

Menurut Juniardi, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini berfungsi menjalankan UU tersebut dan peraturan pelaksanaannya, termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

“Komisi Informasi hadir berdasarkan perintah UU, termasuk di Lampung. KIP Lampung mulai bekerja sejak Juli 2010, seiring diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008,” kata Juniardi.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 23 dan Pasal 26 ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi bertugas antara lain menetapkan prosedur penyelesaian sengketa, menerima, memeriksa, serta memutus sengketa informasi publik di kabupaten/kota yang belum memiliki KI. Selain itu, KI wajib memberikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur dan DPRD setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

Namun, Juniardi menilai KIP Lampung justru belum menjadi teladan dalam hal transparansi. Ia menyoroti molornya seleksi komisioner yang bahkan diperpanjang hingga tahun kedua tanpa ada kejelasan informasi kepada publik.

“Idealnya KIP harus menjadi contoh transparansi. Tapi SK perpanjangan komisioner saja tertutup. KIP yang sudah habis masa periodenya justru tidak aktif mendorong Pemprov untuk mempercepat seleksi komisioner baru,” tegasnya.

Jika memang kendala utama adalah soal anggaran, menurutnya Pemprov seharusnya menyatakan secara terbuka. “Kalau memang Lampung tak butuh KIP, sampaikan saja. Jangan ada tapi seolah tidak ada. Padahal salah satu fokus tugas Gubernur Lampung adalah mewujudkan pemerintahan yang transparan,” lanjutnya.

Juniardi menekankan pentingnya keberadaan KIP karena erat kaitannya dengan transparansi, yakni keterbukaan dan kejelasan informasi publik. Transparansi, kata dia, menjadi prinsip penting untuk mencegah korupsi, membangun kepercayaan, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat partisipasi publik.

“Banyak informasi publik sebagaimana diamanatkan Pasal 9, 10, dan 11 UU KIP yang justru tidak tersedia. Transparansi mendukung akuntabilitas karena publik bisa menilai bagaimana suatu entitas bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya. Transparansi itu mencegah korupsi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa akses informasi yang lengkap, jujur, dan mudah diakses masyarakat akan mendorong partisipasi publik yang lebih aktif. Termasuk peran pers dalam mengawal keterbukaan informasi.

“Dengan keterbukaan, publik bisa ikut menilai efektivitas program dan penggunaan dana. Pada akhirnya, transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” pungkas Juniardi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *