BANDAR LAMPUNG GS – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api dekat Stasiun Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (23/8/2025) pagi. Seorang pengendara motor bernama Tn. A (60), warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Menindaklanjuti kejadian itu, pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menggelar jumpa pers pada Senin (25/8/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut, dr. Yusmaidi, Sp.B-KBD (Plt. Wadir Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik), dr. Aberta Carolina, Sp.FM (Dokter Forensik), serta Desy Yuanita, SKM., M.Kes (Subkoor Substansi P3IP).
Kronologi Proses Forensik
Jenazah korban diantar oleh pihak Polresta Bandar Lampung bersama keluarga dan tiba di Instalasi Forensik RSUDAM sekitar pukul 08.30 WIB.
Petugas forensik memberikan edukasi kepada keluarga terkait pentingnya visum hingga pukul 09.00 WIB. Keluarga menyetujui dilakukan visum.
Pihak keluarga dan Polresta menuju kantor kepolisian untuk mengurus surat permintaan visum. Hingga pukul 12.00 WIB, surat tersebut belum tiba di forensik, sementara keluarga mendesak agar proses visum dan rekonstruksi segera dilakukan.
Pada pukul 12.06 – 14.00 WIB, dr. Aberta Carolina bersama tim melaksanakan visum dan rekonstruksi berat (karena kondisi jenazah dalam keadaan tubuh terpisah).
Setelah proses selesai, jenazah dimandikan, dikafani, dan pada pukul 14.40 – 15.00 WIB dibawa pulang menggunakan ambulans untuk dimakamkan.
Penjelasan RSUDAM
Pihak RSUDAM menegaskan bahwa keterlambatan proses visum bukan karena persoalan biaya, melainkan menunggu terbitnya surat permintaan resmi dari kepolisian.
“Berdasarkan Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975, visum hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan tertulis dari kepolisian. Selain itu, sesuai Pasal 39 ayat (1) KUHP, jenazah korban kecelakaan lalu lintas berstatus sebagai barang bukti milik kepolisian,” jelas dr. Aberta Carolina.
Terkait pembiayaan, pihak RSUDAM menyampaikan bahwa tindakan forensik tidak ditanggung BPJS. Biaya ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung yang berlaku, dengan rincian meliputi visum, rekonstruksi berat, dan perawatan jenazah. Untuk kasus Tn. A, biaya total tercatat sebesar Rp 3.478.379, dan seluruh tindakan dilakukan dengan persetujuan keluarga. (Ta).





