Dugaan Korupsi Dana Desa Kecubung Mulya: Sekdes Diduga Tidak Kompeten dan Tak Penuhi Syarat Pendidikan

TULANG BAWANG GS – Dugaan korupsi Dana Desa di Kampung Kecubung Mulya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang kembali mencuat. Kepala Kampung (Kakam) Talha, yang menjabat selama dua periode, dituding melakukan penyimpangan anggaran sejak tahun 2017 hingga 2020.

Sekretaris LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (BARAK NKRI), Sukirwan, menyoroti tidak hanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kakam Talha, namun juga lemahnya kompetensi perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) Jainudin, yang diduga tidak melalui proses penjaringan dan tidak memiliki ijazah pendidikan formal menengah atas.

“Kami minta kepada instansi terkait agar memeriksa ijazah Sekretaris Jainudin dan penggunaan Dana Desa Kecubung Mulya yang diduga sarat KKN,” tegas Sukirwan, Sabtu (14/6/2025).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penyertaan modal Badan Usaha Milik Kampung (BUMKamp) tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp136 juta. Dana tersebut diduga tidak bergulir dan tidak jelas realisasinya.

“Dana BUMKamp Kecubung Mulya diduga kuat dikorupsi. Hingga kini, dana tersebut tidak bergulir dan tidak ada transparansi penggunaannya,” lanjut Sukirwan.

Saat dikonfirmasi, Kakam Talha belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyelewengan dana desa serta mekanisme pengangkatan Sekdes Jainudin.

LSM BARAK NKRI mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang agar segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan. Hal ini dinilai penting untuk mendukung Nawacita dan upaya pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden RI, khususnya terhadap oknum kepala kampung di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, termasuk di Kampung Kecubung Mulya. (Agus).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *