Perkim Akan Tinjau Ulang Serah Terima PSU Perumahan Griya Sukarame

BANDAR LAMPUNG GS – Polemik fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, yang diduga hendak dialihfungsikan menjadi lahan komersial memasuki babak baru.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) memastikan akan meninjau ulang keputusan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, saat menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame, Jumat (30/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Muhaimin menyatakan pihaknya akan meninjau kembali status dan peruntukan fasilitas umum yang disebut-sebut akan dialihkan untuk kepentingan komersial oleh pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto alias Acil (51).

Meski demikian, Muhaimin meminta warga tetap bersatu menyampaikan keberatan terhadap rencana perubahan fungsi lahan yang selama ini diperuntukkan bagi fasilitas umum.

“Pada intinya, kami dari pemerintah akan tetap berpihak kepada warga dan akan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai, maka pengalihfungsian fasum untuk komersial akan dihentikan,” kata Muhaimin.

Perkim Telusuri Site Plan Awal

Muhaimin juga mengakui, Dinas Perkim Kota Bandar Lampung saat ini tidak lagi memiliki dokumen site plan awal Perumahan Griya Sukarame.

Menurutnya, dokumen tersebut diperkirakan dibuat sejak awal 2000-an. Selain itu, sejumlah pejabat terdahulu yang menangani dokumen tersebut sudah tidak ada.

Meski demikian, pihaknya akan berupaya mencari dokumen site plan awal dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

Penelusuran dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan status, peruntukan, serta dasar perubahan lahan yang menjadi polemik di tengah warga.

Warga Pertanyakan Perubahan Peruntukan PSU

Sebelumnya, polemik lahan fasilitas umum di Perumahan Griya Sukarame kembali mencuat setelah warga dari lima RT di Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, mempertanyakan dasar perubahan peruntukan sejumlah lahan yang selama ini tercatat sebagai PSU.

Keberatan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili warga RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021.

Warga menyoroti lahan di Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi serta lahan Blok F seluas 600 meter persegi yang disebut hendak dialihfungsikan dan diperjualbelikan oleh Surya Hadi Apriyanto, yang mengatasnamakan pihak pengembang.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah warga menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dokumen revisi site plan yang disebut menjadi salah satu dasar perubahan peruntukan lahan.

Forum warga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar pengalihfungsian PSU. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.

“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen revisi site plan,” ujar Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.

Menurut Roni, warga mempertanyakan legalitas perubahan terhadap lahan yang sejak awal telah ditetapkan sebagai bagian dari PSU perumahan.

Ia menegaskan, warga akan terus mempertahankan peruntukan lahan tersebut dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menjadi dasar perubahan.

“Jika terjadi perubahan pada PSU, maka tentu ini melanggar undang-undang. Kami akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut,” tegas Roni.

Warga berharap peninjauan ulang yang dilakukan Dinas Perkim dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan, sekaligus memastikan fasilitas umum di Perumahan Griya Sukarame tetap sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, dugaan kejanggalan dalam dokumen revisi site plan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *