TULANG BAWANG GS – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nawacita Saburai Lampung, Aliman Oemar, berencana melaporkan dugaan ketidaksesuaian anggaran belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2026 kepada aparat penegak hukum (APH).
Langkah tersebut akan dilakukan untuk meminta penelusuran terhadap kewajaran harga satuan dan realisasi anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan rapat serta jamuan tamu di lingkungan Sekretariat DPRD setempat.
Berdasarkan data anggaran yang menjadi sorotan, belanja makan dan minum rapat tercatat sebesar Rp729 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dengan kode rekening 5.1.xx.xx.xxx.xxx52.
Anggaran tersebut mencakup sejumlah komponen, antara lain kudapan atau makanan ringan untuk rapat biasa, kudapan untuk rapat koordinasi tingkat kepala daerah atau setara, makan rapat biasa, serta makan untuk rapat koordinasi tingkat kepala daerah atau setara.
Selain itu, terdapat pos belanja makan dan minum jamuan tamu sebesar Rp871 juta yang juga bersumber dari DAU, dengan kode rekening 5.1.xx.xx.xxx.xxx53.
Dalam pos tersebut, sejumlah item yang tercantum meliputi biskuit, kopi instan, minuman kemasan, roti kaleng, dan susu beruang. Anggaran ini menjadi perhatian karena nilai total kedua pos belanja tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Aliman Oemar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan APH untuk meminta penelaahan terhadap rincian anggaran tersebut, khususnya terkait kesesuaian harga satuan dengan standar harga yang berlaku.
“ Saya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), apakah pos belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Tulang Bawang sudah sesuai dengan standar harga. Saya mencurigai adanya sejumlah harga barang yang tidak sesuai dengan standar harga di lapangan,” ungkap Aliman.
Menurutnya, penelusuran diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dugaan penyimpangan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan data anggaran, dokumen pengadaan, serta realisasi belanja oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan anggaran makan dan minum tahun anggaran 2026, Sekretaris DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Andi Supriadi, mengatakan bahwa dirinya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian terkait untuk memperoleh penjelasan teknis.
“Iya, Adinda. Terkait anggaran makan minum rapat dan tamu, secara teknis saya tidak memegangnya. Yang lebih tahu adalah Kabag Keuangan. Nanti saya tanyakan dulu kepada mereka. Akan saya kumpulkan bagian program dan keuangan karena mereka yang menangani teknisnya,” kata Andi Supriadi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai rincian teknis pengelolaan anggaran masih perlu dimintakan kepada bagian yang menangani langsung perencanaan dan keuangan.
Hingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut, dugaan mark-up anggaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Penilaian atas kewajaran harga dan kemungkinan adanya penyimpangan perlu didasarkan pada dokumen resmi, standar harga yang berlaku, bukti transaksi, serta hasil pemeriksaan APH.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah menjadi hal penting untuk memastikan penggunaan uang negara sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Gus)





