Diduga Ajudan Bupati Tulang Bawang Aniaya Warga di Area Gedung DPRD

TULANG BAWANG GS – Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Dedi Sanjaya terjadi di area Gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat berlangsungnya acara resmi yang dihadiri Bupati Tulang Bawang, Qodratul Ikhwan.

Berdasarkan keterangan warga yang mengaku menyaksikan kejadian tersebut, Dedi Sanjaya diduga dipukul sebanyak empat kali oleh seseorang berinisial P yang disebut bertugas sebagai ajudan bupati. Sosok tersebut juga diklaim merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), tetapi informasi mengenai identitas dan status kedinasannya masih memerlukan konfirmasi resmi.

Seorang warga menyebut Direktur SPBU BUMD Tulang Bawang, Novi Marzani, turut berada di lokasi ketika peristiwa itu terjadi. Namun, keterangannya sebagai saksi belum dikonfirmasi secara langsung.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyayangkan dugaan tindakan kekerasan tersebut terjadi di lingkungan kantor pemerintahan.

“Kami melihat sendiri apa yang terjadi di depan mata kami. Sangat memprihatinkan hal seperti ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan,” ujarnya.

Warga tersebut juga mempertanyakan jaminan perlindungan bagi masyarakat serta transparansi penanganan perkara apabila dugaan penganiayaan itu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Siapa yang akan menjamin proses hukum berjalan adil tanpa ada yang ditutupi,” katanya.

Andika Fortuba Minta Proses Hukum Transparan

Ketua DPP Ormas Fortuba, Andika Fortuba, turut menanggapi dugaan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakannya apabila terbukti melanggar hukum.

Menurut Andika, aparat maupun pejabat yang memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.

“Jika terbukti secara sah melakukan pemukulan, proses hukum harus berjalan tanpa hambatan. Bupati Qodratul Ikhwan wajib memastikan tidak ada perlindungan bagi pihak yang terlibat. Keadilan harus ditegakkan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga menilai, apabila terduga pelaku benar merupakan anggota TNI, dugaan pelanggaran tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kewenangan institusi terkait.

Penegakan Hukum Harus Sesuai Ketentuan

Dugaan penganiayaan dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Penanganan perkara harus didasarkan pada bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Apabila terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif, penanganan dugaan pelanggaran juga perlu memperhatikan ketentuan hukum militer sesuai status dan kewenangan yang berlaku.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan harus melalui proses hukum yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dari pihak Bupati Tulang Bawang, pihak yang disebut berinisial P, maupun Komando Kopassus mengenai dugaan peristiwa tersebut.

Konfirmasi kepada Dedi Sanjaya sebagai pihak yang disebut menjadi korban, Novi Marzani sebagai pihak yang diklaim berada di lokasi, serta aparat penegak hukum terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara berimbang.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan awal warga dan pernyataan Andika Fortuba. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Narasumber: Warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan dan Andika Fortuba, Ketua DPP Ormas Fortuba. (Gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *