Kejari Tulang Bawang Musnahkan Puluhan Barang Bukti, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

TULANG BAWANG GS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Tulang Bawang, Senin (12/10/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Ronaldo Ritonga, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PA&PBB), Arliansyah Adam, S.H.

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Menggala, KBO Reskrim, Dinas Kesehatan, serta jajaran Polres Tulang Bawang dan Polsek Menggala.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 32,9954 gram, kristal putih seberat 1.012 gram, 48 butir ekstasi, satu unit telepon genggam, satu pucuk senapan angin, satu buah egrek, tujuh bilah senjata tajam, 32 potong pakaian, serta logam mulia palsu seberat 10 gram.

Usai kegiatan, Ronaldo Ritonga menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwa pemusnahan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada hari ini, Senin, tanggal 12 Oktober 2026, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan Pasal 270 KUHAP, tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Ronaldo.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa barang bukti yang telah diputus melalui pengadilan dan berkekuatan hukum tetap harus ditindaklanjuti sesuai dengan amar putusan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai Kajari Tulang Bawang, kami telah menjalankan amanat sesuai peraturan. Segala barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah kami laksanakan. Selanjutnya, kami akan menunggu keputusan pengadilan terkait barang-barang bukti lainnya untuk pelaksanaan pada semester kedua,” ujarnya.

Ronaldo menambahkan, pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Tulang Bawang dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus menyampaikan kepada masyarakat bahwa penanganan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Olehnya, kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. Pemusnahan ini juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami berkomitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Tulang Bawang,” pungkasnya. (Gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *