TULANG BAWANG GS – Kabar mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi di lingkungan BUMD PT Tulang Bawang Jaya kembali menjadi perhatian masyarakat. Beredar informasi yang menyebut lima orang di lingkungan perusahaan daerah tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, sementara Direktur BUMD PT Tulang Bawang Jaya, Novi Marzani, disebut tidak lagi melanjutkan proses hukum.
Informasi tersebut hingga kini belum mendapat konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Menggala. Karena itu, kabar tersebut masih perlu diverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Lima nama yang disebut dalam informasi yang beredar yakni Resi Erna Asmara alias Eci yang disebut sebagai bendahara, Heri atau HR sebagai satpam, Usman atau US sebagai pengawas, Abri atau AB sebagai supervisor, serta Okta atau OK sebagai admin.
Kelima orang tersebut disebut mengetahui atau berkaitan dengan pengelolaan keuangan penyertaan modal BUMD yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua DPP LSM Fortuba, Andika Fortuba, meminta Kejaksaan Negeri Menggala memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Kami mendengar kabar ini. Kami tidak ingin percaya, namun jika ini benar maka perlu ada penjelasan dari Kejaksaan. Jangan sampai muncul kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan jabatan,” kata Andika.
Menurutnya, seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan BUMD perlu diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Andika juga meminta agar posisi dan peran masing-masing pihak dalam pengambilan keputusan, pencairan anggaran, serta pertanggungjawaban keuangan diperjelas dalam proses hukum.
“Kalau memang ada pihak yang tidak terlibat, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen. Sebaliknya, jika ada pihak yang memiliki peran dalam suatu keputusan, harus dimintai keterangan sesuai porsinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh hanya menyasar pihak tertentu tanpa melihat keseluruhan rangkaian pengelolaan anggaran.
“Jangan ada pihak yang dikorbankan untuk menutupi kesalahan pihak lain. Hukum harus melihat perbuatan dan alat bukti, bukan semata-mata kedudukan seseorang,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Menggala mengenai benar atau tidaknya informasi mengenai rencana penetapan lima orang tersebut sebagai tersangka maupun mengenai status hukum Direktur BUMD PT Tulang Bawang Jaya Novi Marzani.
Konfirmasi kepada pihak BUMD PT Tulang Bawang Jaya juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai posisi Novi Marzani serta perkembangan perkara tersebut.
Penting ditegaskan bahwa informasi mengenai calon tersangka maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berupa kabar dan dugaan yang belum memperoleh konfirmasi resmi. Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Menggala diharapkan memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun persepsi yang keliru mengenai proses penegakan hukum perkara tersebut. (Agus)





