Ketua P2SP SMA N 2 Tumijajar Akui Kurang Paham Teknis, Proyek Revitalisasi Rp1,9 Miliar Disorot

TULANG BAWANG BARAT GS – Proyek revitalisasi SMA Negeri 2 Tumijajar, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menjadi sorotan. Pekerjaan yang telah berlangsung sekitar satu setengah bulan tersebut mendapat perhatian masyarakat, terutama terkait pelaksanaan teknis, keselamatan kerja, serta transparansi pengelolaan anggaran.

Proyek revitalisasi tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai Rp1.988.929.000. Anggaran itu diperuntukkan bagi pembangunan enam ruang kelas baru (RKB) dua lantai dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Sorotan masyarakat muncul setelah melihat langsung proses pekerjaan di lapangan. Sejumlah warga mempertanyakan kualitas pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga keterbukaan dalam pengelolaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMA Negeri 2 Tumijajar, Hendri, membenarkan dirinya menjabat sebagai ketua P2SP. Namun, ia mengaku tidak terlalu memahami aspek teknis pembangunan.

“Selain sebagai ketua P2SP, keseharian saya mengajar. Terkait pembangunan, saya kurang memahami. Masyarakat yang dilibatkan hanya komite,” ungkap Hendri saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan.

Hendri mengatakan, dalam proses pembelanjaan dan pengelolaan kegiatan revitalisasi, sejumlah pihak turut dilibatkan.

“Terkait pembelanjaan dalam pengelolaan revitalisasi semua ikut dilibatkan. Masalah tukang yang tidak memakai APD itu sudah saya ingatkan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara membutuhkan pengelolaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aspek teknis pembangunan, administrasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja konstruksi menjadi bagian penting dalam penerapan keselamatan kerja di lokasi proyek.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi, ketentuan administrasi, serta memberikan hasil yang aman dan bermanfaat bagi para siswa.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *