GTRA Tuba Mediasi Sengketa Lahan 552 Hektare, Ahli Waris Huzaini Pekat dan PT SIP Belum Sepakat

TULANG BAWANG GS – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang (Pemkab Tuba) melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar rapat mediasi terkait sengketa penguasaan lahan seluas 552 hektare yang berada di wilayah PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Divisi IV, Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Kamis (24/9/2026).

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tulangbawang, Ir. Ferli Yuledi, tersebut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan ahli waris almarhum Huzaini Pekat, serta perwakilan manajemen PT SIP.

Mediasi tersebut membahas persoalan klaim kekurangan pembayaran atas lahan seluas 552 hektare. Lahan itu merupakan bagian dari total 667 hektare, setelah dikurangi 115 hektare, yang diklaim oleh Rivky, salah seorang cucu ahli waris Huzaini Pekat.

Perwakilan ahli waris, Rivky bin Mirsan bin Huzaini Pekat, didampingi Hamdi, berharap pertemuan GTRA dapat menghasilkan penyelesaian konkret atas persoalan tersebut.

“Kami atas nama keluarga besar berharap ada penyelesaian di pertemuan hari ini. Namun, bila tidak ada kata sepakat, kami ahli waris akan bertindak dengan menguasai lahan tersebut dan menempuh jalur hukum,” ujar Rivky, diamini Hamdi dan keluarga besar lainnya.

Sementara itu, perwakilan PT SIP, Ardi, menyampaikan bahwa pihak perusahaan mengklaim telah menyelesaikan kewajiban administrasi maupun materiil sejak lahan tersebut masih berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara, sebelum terjadi pemekaran Kabupaten Tulangbawang.

“Kami sudah menyelesaikan pembayaran ke Pemerintah Lampung Utara pada saat itu. Dan juga lahan seluas 115 hektare, kami pun tentunya sangat mendukung apabila pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum, supaya tidak terjadi benturan di bawah,” kata Ardi.

Sekda Tulangbawang, Ferli Yuledi, menegaskan GTRA hadir sebagai wadah mediasi untuk mencari jalan tengah yang berkeadilan bagi kedua belah pihak.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan dokumen serta bukti alas hak secara legal formal untuk dilakukan verifikasi oleh tim GTRA.

Wakapolres Tulangbawang juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Namun, hingga rapat berakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tersebut berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.

Rivky bersama keluarga ahli waris memberikan tenggang waktu selama 14 hari untuk penyelesaian persoalan tersebut.

“Kalau dalam waktu 14 hari tidak juga ada penyelesaian, maka PTUN menjadi solusi terakhir,” tutup Rivky. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *