Indikasi Korupsi BUMD Rp30 Miliar Meluas, Fortuba Minta Sejumlah Pejabat Diperiksa Jaksa

TULANG BAWANG GS – Ketua DPP LSM Fortuba (Forum Rakyat Tulang Bawang), Andika, berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan terkait pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tulang Bawang Jaya.

Hal itu disampaikan Andika menyusul langkah Kejari Menggala yang disebut telah melakukan penggeledahan di kantor BUMD PT Tulang Bawang Jaya.

Menurut Andika, persoalan tersebut telah dilaporkan sejak aksi demonstrasi pada 18 September 2025. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum melihat adanya penetapan tersangka meski proses hukum disebut telah memasuki tahap upaya paksa.

“Karena itu kami Fortuba bersama simpatisan berharap sekaligus mendukung Kejaksaan Negeri Menggala untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum BUMD maupun pihak lainnya yang diduga terlibat,” kata Andika.

Ia juga meminta DPRD Tulang Bawang menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong percepatan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMD PT Tulang Bawang Jaya, termasuk SPBU 24.345.107.

Andika menilai DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sehingga diharapkan dapat turut mengawal proses hukum yang sedang ditangani kejaksaan.

Selain itu, Fortuba meminta DPRD mendorong Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan mengevaluasi posisi Direktur PT Tulang Bawang Jaya saat ini. Menurut Andika, evaluasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya hambatan terhadap proses penyidikan.

Sementara itu, Fortuba menyebut telah menyerahkan tambahan data terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BUMD. Data tersebut, kata Andika, mencakup penyertaan modal pemerintah daerah kepada sejumlah BUMD pada 2022 hingga 2024.

Berdasarkan data yang disampaikan Fortuba, penyertaan modal pada PDAM Way Tulang Bawang tercatat sebesar Rp1,25 miliar pada 2022 dan Rp1,27 miliar pada 2023. Sedangkan penyertaan modal pada PT Tulang Bawang Jaya tercatat Rp8,60 miliar pada 2022 dan Rp8,98 miliar pada 2023.

Kemudian pada 2024 terdapat penyertaan modal daerah pada BUMD sebesar Rp1,5 miliar.

Andika menyebut, jika seluruh angka tersebut digabung dengan data dugaan penyimpangan anggaran sebelumnya, nilai yang dipersoalkan Fortuba mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Ia mengatakan tambahan data tersebut disampaikan untuk menindaklanjuti pernyataan Direktur BUMD Tulang Bawang, Novi Marzani, yang sebelumnya disebut menyatakan tidak terdapat penyertaan modal sejak 2012 hingga 2025.

“Karena itulah, dengan adanya penambahan data atau bukti tambahan ini, total keseluruhannya mencapai lebih dari Rp30 miliar. Kami berharap Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dapat menyikapi dan menindaklanjutinya sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Andika.

Lebih lanjut, Andika meminta kejaksaan menelusuri secara menyeluruh aliran dan penggunaan dana tersebut. Ia mengaku khawatir anggaran yang dipersoalkan tersebut berpotensi berkaitan dengan kepentingan politik menjelang pemilihan kepala daerah.

Atas dasar itu, Fortuba meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada periode tersebut.

“Baik Winarti sebagai mantan bupati, Qudrotul Ikhwan sebagai Penjabat Bupati tahun 2023, dan Ferli Yuledi sebagai Penjabat Bupati tahun 2024 beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebaiknya diperiksa berkaitan dengan relevansi anggaran lebih dari Rp30 miliar tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Fortuba dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil penyidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *