Ketua PAN Bandar Lampung Bantah Isu Kader EH Digerebek, Sebut Pemberitaan Fitnah

BANDAR LAMPUNG GS – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandar Lampung, Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian, membantah pemberitaan viral yang menyebut kadernya berinisial EH tertangkap basah atau digerebek istrinya bersama seorang perempuan berinisial SN.

Firmansyah menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia bahkan menyebut pemberitaan yang pertama kali beredar itu sebagai fitnah.

Hal tersebut disampaikan Firmansyah dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Kota Bandar Lampung, Kamis (3/9/2026).

“Saya sudah bisa katakan, bahwa berita pertama itu fitnah. Fitnah yang sangat kejam,” kata Firmansyah.

Menurutnya, DPD PAN Kota Bandar Lampung telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait informasi tersebut. Dari hasil klarifikasi, SN disebut membantah berada di lokasi sebagaimana diberitakan.

Selain itu, Firmansyah mengatakan istri EH juga membantah telah melakukan penggerebekan. Keterangan dari pihak hotel, lanjutnya, turut menguatkan bantahan tersebut.

“Dan pihak hotel pun juga mengatakan hal yang sama. Maka saya bisa mengatakan, bahwa terang-terang, berita yang viral itu salah,” ujarnya.

Firmansyah menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap sejumlah pihak dan keluarga yang namanya terseret. Ia mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut.

“Siapa yang mau tanggung jawab terhadap berita yang viral itu?” katanya.

Ia menambahkan, persoalan pemberitaan pertama kini telah masuk ke proses hukum setelah SN melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Firmansyah mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah saksi telah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.

PAN Bentuk Tim Pencari Fakta

Selain isu pertama, Firmansyah turut menanggapi isu kedua yang kembali menyeret nama EH dengan perempuan berinisial JA. Dalam isu tersebut, EH disebut dilaporkan oleh suami JA ke Polda Lampung.

Menyikapi informasi tersebut, DPD PAN Kota Bandar Lampung membentuk tim pencari fakta pada 21 Agustus 2026 untuk melakukan klarifikasi secara internal.

Tim tersebut dipimpin langsung oleh Firmansyah, dengan Andri sebagai sekretaris. Sementara Ary Meizari yang merupakan Wakil Ketua MPP dan Farid Riza selaku Ketua Badan Hukum menjadi anggota.

Firmansyah mengatakan EH telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Tim juga meminta keterangan dari GS yang disebut memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Namun, dari proses klarifikasi awal, tim menemukan adanya perbedaan atau ketidaksinkronan antara keterangan EH dan GS.

“Yang bisa saya sampaikan, ada beberapa ketidaksinkronan keterangan antara keterangan Saudara EH dan keterangan Saudara GS yang harus kami gali lagi,” ujarnya.

Firmansyah mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan akhir terkait persoalan tersebut. Menurutnya, masih diperlukan keterangan dari pihak lain untuk mencocokkan informasi yang telah diperoleh tim.

DPD PAN Kota Bandar Lampung juga berencana mendatangi Polda Lampung guna memastikan informasi mengenai laporan yang disebut telah dibuat terhadap EH.

“Kami akan coba datang ke Polda untuk memastikan apakah laporan itu benar atau tidak, dan sudah sejauh mana pihak kepolisian menindaklanjuti,” kata Firmansyah.

Ia menegaskan PAN akan menangani persoalan tersebut secara serius, tetapi tetap mengedepankan kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

“Kita belum bisa mengatakan orang itu salah sebelum kita punya data dan fakta yang kuat,” ujarnya.

Firmansyah juga memastikan partainya tidak akan menutup-nutupi apabila nantinya terdapat kader yang terbukti melakukan kesalahan.

“Yang salah, pasti akan kita katakan salah. Yang benar, itu harus kita pun juga bela kebenarannya,” tegasnya. (Ta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *