PRINGSEWU GS – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (27/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Forkopimda, serta 32 dari 40 anggota DPRD Pringsewu.
Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat segera dibahas secara cermat, objektif dan konstruktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci keberhasilan untuk mewujudkan kebijakan anggaran yang adaptif, efektif dan tepat sasaran guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Riyanto.
Ia menjelaskan, dalam struktur Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah mengalami peningkatan. Pada APBD 2026, pendapatan sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1.141.342.744.162,00, kemudian dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi Rp1.148.352.045.798,41.
Sementara itu, anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya sebesar Rp1.153.342.744.162,00, berubah menjadi Rp1.180.341.891.890,71.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp31.989.846.092,30.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah mengandalkan pos pembiayaan.
Riyanto menyebutkan, penerimaan pembiayaan dalam APBD 2026 sebelumnya dianggarkan sebesar Rp12 miliar. Sedangkan dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, penerimaan pembiayaan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi sebesar Rp31.989.846.092,30.
Adapun pengeluaran pembiayaan sebelumnya dianggarkan sebesar Rp0 dan pada Perubahan KUA-PPAS 2026 tetap sebesar Rp0.
“Sehingga pembiayaan pada perubahan APBD 2026 mengalami surplus Rp31.989.846.092,30 guna menutup defisit anggaran, sehingga struktur Perubahan APBD 2026 berimbang,” jelasnya.
Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan Kabupaten Pringsewu.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Semoga pembahasan ini dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Pringsewu, demi terwujudnya Pringsewu Makmur, menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas,” pungkasnya.(*)




