Koalisi Pengusung Alirahman-Ayu Sepakati Dua Nama Calon Wakil Bupati Way Kanan

WAY KANAN – Koalisi partai politik pengusung pasangan Alirahman-Ayu pada Pilkada Way Kanan 2024 resmi mencapai mufakat untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Minggu (26/7/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan enam partai koalisi pengusung, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PAN, PKS, dan Partai Perindo. Dari hasil pertemuan, seluruh partai sepakat mengusulkan dua nama sebagai calon Wakil Bupati Way Kanan, yakni M. Galang Putra Rahman, S.H. dan Soni Setiawan, S.T.

Selanjutnya, usulan tersebut akan disampaikan kepada DPRD Way Kanan melalui Bupati Way Kanan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC PKB Way Kanan, Sairul Sidik, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia mengatakan seluruh partai koalisi telah menyatukan persepsi untuk menindaklanjuti kekosongan jabatan Wakil Bupati Way Kanan.

“Alhamdulillah seluruh partai koalisi pengusung sudah satu persepsi dan bermufakat mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD Way Kanan melalui Bupati Way Kanan. Ini merupakan tindak lanjut sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Sairul.

Menurut Sairul, penandatanganan dan penyampaian surat dilakukan pada hari libur di Bandar Lampung karena menyesuaikan padatnya agenda para pimpinan partai.

“Karena agenda pimpinan partai pengusung sangat padat, maka kami bersepakat melaksanakan penandatanganan dan penyampaian surat hari ini di Bandar Lampung. Yang terpenting, seluruh partai sudah mufakat sehingga proses pengisian jabatan Wakil Bupati dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Melalui surat tersebut, koalisi pengusung juga memohon kepada Ketua DPRD Way Kanan agar dapat segera menjadwalkan rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030 setelah usulan resmi disampaikan oleh Bupati Way Kanan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Leh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *