Pemkab Way Kanan dan BPN Sepakati Integrasi Layanan Pertanahan

WAY KANAN GS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Way Kanan menyepakati kerja sama strategis untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah bersama Kepala Kantah Way Kanan Nikolas Palinggi di Rumah Dinas Bupati, Rabu (9/9/2026).

Kerja sama ini diarahkan pada integrasi data, fasilitas, dan sumber daya guna memangkas birokrasi serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Sejumlah program menjadi fokus kolaborasi, di antaranya integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS), pengamanan aset daerah melalui pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta perlindungan lahan pertanian dan pelaksanaan reforma agraria.

Integrasi layanan pertanahan juga akan diarahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh layanan administrasi pertanahan.

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang sederhana dan tidak berbelit.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Way Kanan memiliki identitas hukum yang jelas, aman dari sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantah Way Kanan Nikolas Palinggi menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, integrasi data dan layanan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan.

“Kami berkomitmen penuh mendukung visi Bupati dalam membangun Way Kanan yang tertib administrasi dan berkeadilan sosial,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Way Kanan dan Kantah Way Kanan menargetkan terwujudnya tata kelola pertanahan yang semakin modern, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Leh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *