Petani Kampung Agung Jaya Minta Audit Distribusi Pupuk Bersubsidi, Keluhkan Harga di Atas HET dan Pasokan Tidak Mencukupi

TULANG BAWANG GS – Sejumlah petani di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Permintaan tersebut muncul setelah mereka mengeluhkan harga pupuk yang diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta jatah pupuk yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan petani.

Keluhan itu disampaikan oleh anggota Kelompok Tani Sumber Rejeki, Rukun Sentosa, dan Rukun Sejahtera. Mereka mengaku menemukan dugaan perbedaan antara data penyaluran pupuk dengan jumlah pupuk yang diterima di lapangan.

Para petani menyebut pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai HET justru mereka beli dengan harga lebih tinggi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, HET pupuk Urea sebesar Rp112.500 per 100 kilogram dan pupuk NPK Rp115.000 per 100 kilogram, sehingga satu paket seharusnya ditebus seharga Rp227.500. Namun, dari kios penyalur pupuk ditebus sekitar Rp295.000 dan sampai ke tangan petani mencapai Rp310.000 per paket.

Menurut para petani, selisih harga tersebut sangat memberatkan karena pupuk merupakan salah satu komponen utama biaya produksi pertanian.

“Kalau memang pupuk ini disubsidi pemerintah untuk membantu petani, seharusnya kami membayar sesuai harga yang sudah ditetapkan. Selain harganya di atas HET, pupuk juga sering tidak tersedia. Banyak dari kami akhirnya membeli di Pasar Unit 2. Informasi yang kami dengar kampung kami menerima sekitar 67 ton pupuk, tetapi kenyataannya masih langka. Ke mana pupuk sebanyak itu?” ujar salah seorang petani.

Selain persoalan harga, petani juga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi penyaluran dengan jumlah pupuk yang benar-benar diterima. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap data penerima, bukti serah terima, stok pupuk masuk dan keluar, serta dokumen administrasi lainnya.

Petani juga menyoroti praktik dokumentasi foto saat pengambilan pupuk. Mereka mengaku beberapa kali diminta berfoto bersama pupuk yang diterima sebagai bagian dari administrasi.

“Kami sering diminta foto bersama pupuk. Awalnya kami menganggap itu hanya untuk administrasi. Sekarang kami berharap ada penjelasan mengenai tujuan penggunaan dokumentasi tersebut,” kata petani lainnya.

Distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat dan wajib dijual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

Para petani berharap apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penjualan di atas HET maupun ketidaksesuaian dalam penyaluran pupuk, maka kelebihan pembayaran yang telah mereka keluarkan dapat dikembalikan serta pihak yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Dinas Pertanian, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), distributor pupuk bersubsidi, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi pupuk melalui kios penyalur milik Andi. Audit diharapkan mencakup data penebusan, bukti serah terima, stok masuk dan keluar, validitas penerima, serta riwayat distribusi pupuk sejak tahun 2025.

Sementara itu, kuasa hukum para petani, Dayat, SH, menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kios penyalur milik Andi maupun pengurus gabungan kelompok tani (Gapoktan) belum memberikan keterangan. Saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum dapat dimintai konfirmasi. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *