Petani Jaya Makmur Keluhkan Dugaan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Minta APH Lakukan Audit

TULANG BAWANG GS – Sejumlah petani di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, mengeluhkan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, mereka juga menduga terdapat ketidaksesuaian antara data administrasi penyaluran dengan jumlah pupuk yang diterima di lapangan.

Keluhan tersebut muncul setelah para petani melakukan pencocokan antara dokumen penyaluran pupuk bersubsidi dengan realisasi saat penebusan. Dari hasil pencocokan itu, mereka mengaku menemukan dugaan perbedaan harga jual maupun jumlah pupuk yang tercatat telah disalurkan.

Menurut pengakuan sejumlah petani, pupuk bersubsidi dijual seharga Rp230.000 per 100 kilogram, sedangkan HET yang berlaku sebesar Rp182.000. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp48.000 untuk setiap 100 kilogram pupuk yang ditebus.

“Kalau memang pupuk ini disubsidi pemerintah untuk membantu petani, seharusnya kami membayar sesuai harga yang sudah ditetapkan,” ujar salah seorang petani.

Para petani menilai selisih harga tersebut cukup memberatkan karena pupuk merupakan salah satu komponen utama biaya produksi pertanian. Mereka juga berharap apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penjualan di atas HET, kelebihan pembayaran yang telah dikeluarkan petani dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan harga, para petani juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi dengan jumlah pupuk yang diterima sebagian penerima. Mereka meminta dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap data penerima, bukti serah terima, stok barang, serta dokumen administrasi guna memastikan kesesuaian antara data dan kondisi di lapangan.

Petani juga mempertanyakan praktik dokumentasi foto saat pengambilan pupuk. Mereka mengaku beberapa kali diminta berfoto bersama pupuk yang diterima sebagai bagian dari administrasi, namun berharap ada penjelasan mengenai tujuan dan penggunaan dokumentasi tersebut.

Distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat disalurkan kepada petani yang memenuhi persyaratan dan wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa penjualan di atas HET maupun ketidaksesuaian penyaluran, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dugaan tersebut, para petani mendesak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Dinas Pertanian, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), distributor pupuk bersubsidi, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi pupuk melalui kios penyalur milik Mansyur.

Pemeriksaan yang diminta meliputi data penebusan, bukti serah terima, dokumen administrasi, kesesuaian stok masuk dan keluar, validitas penerima yang tercatat dalam sistem, serta riwayat distribusi pupuk bersubsidi sejak tahun 2025 hingga 2026.

Sementara itu, kuasa hukum para petani, Ihsan Sudrajat, SH., MH., menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, agar dilakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami akan melaporkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ihsan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kios penyalur milik Mansyur maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *