KOTABUMI GS – Setahun berlalu sejak rumah seorang warga rusak tertimpa reruntuhan bangunan dari proses penggusuran proyek Pasar Dekon Modern, namun hingga kini belum ada penyelesaian maupun tanggung jawab yang jelas dari pihak terkait. Merasa haknya diabaikan, korban akhirnya membuat pengaduan resmi ke Polres Lampung Utara, Kamis (28/5/2026).
Insiden itu terjadi saat proses pembongkaran bangunan di area proyek Pasar Dekon Modern berlangsung. Reruntuhan bangunan yang digusur menimpa rumah milik Gunawan (49), warga Jalan Abung Raya Barat, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, hingga menyebabkan kerusakan berat pada bagian atap, dinding, dan struktur bangunan rumahnya.
Hingga satu tahun berselang, Gunawan mengaku belum menerima itikad baik berupa tanggung jawab maupun ganti rugi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait. Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah dilakukan juga disebut belum membuahkan hasil.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, Gunawan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Utara. Langkah itu diambil agar perkara dapat ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
Usai membuat pengaduan, Gunawan mengatakan kedatangannya ke Polres Lampung Utara merupakan upaya terakhir untuk mencari keadilan atas kerusakan rumah yang dialaminya.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan ini dan memanggil pihak perusahaan maupun instansi terkait agar ada tanggung jawab yang jelas atas kejadian yang menimpa saya. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan dan ada kejelasan hukum,” ujarnya.
Gunawan berharap kasus tersebut menjadi perhatian agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban akibat kelalaian dalam proses penggusuran. Ia juga meminta pemerintah daerah turut mengawasi proyek pembangunan agar hak masyarakat sekitar tetap terlindungi. (Aji)





