BANDAR LAMPUNG GS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, bersama Wakil Wali Kota, Drs. Hi. Deddy Amarullah. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, didampingi pimpinan serta anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II guna memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Selama proses pembahasan, pansus DPRD melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD juga telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026, yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui hasil pembahasan pansus.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses panjang dan pembahasan yang komprehensif hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
“Penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung,” ujar Eva Dwiana.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.
“Dengan adanya Perda ini, kita harapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara lebih tertib, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah. (Arta)





