Terkait Indikasi Penangguhan DYA, Kapolres Tuba: Masih Penuhi Petunjuk Jaksa

MENGGALA GS – Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum berinisial DYA saat ini masih dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas sudah dikirim ke JPU. Saat ini sedang proses memenuhi petunjuk jaksa. Insya Allah tidak lama lagi selesai,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/4/2026).

Meski demikian, Kapolres belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penangguhan penahanan terhadap DYA, termasuk soal indikasi praktik penerimaan atau pendaftaran masuk polisi yang menyeret nama tersangka. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian juga belum merespons pertanyaan terkait kemungkinan pengembangan kasus maupun dugaan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, Ketua DPP LSM Fortuba, Andika, mendatangi Mapolres Tulang Bawang untuk mempertanyakan penangguhan penahanan terhadap DYA, yang diketahui bertugas sebagai Operation Layanan Operasional di Koramil 426-02/Menggala.

Andika menjelaskan, DYA sebelumnya telah ditahan oleh Polres Tulang Bawang atas dugaan penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah terhadap korban berinisial PNO. Namun, belakangan muncul indikasi bahwa penahanan tersebut ditangguhkan.

“Kami ingin mempertanyakan langsung kepada Kapolres terkait alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka DYA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini,” kata Andika.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari penyidik Reskrim, penangguhan penahanan dilakukan karena adanya kekurangan berkas dalam proses penyidikan. Berkas perkara sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi.

“Kekurangan berkas itu berupa keterangan dari bagian SDM Polda Lampung. Penyidik menyampaikan akan segera melengkapi agar berkas bisa dinyatakan P21 dan dilimpahkan kembali ke kejaksaan,” jelasnya.

Fortuba juga mendesak agar proses hukum dipercepat serta meminta kepolisian mempertimbangkan kembali penahanan terhadap DYA demi kepastian hukum.

Selain itu, Andika menyoroti dugaan bahwa tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan janji dapat membantu masuk menjadi anggota polisi. Ia juga menyebut adanya dugaan permohonan penangguhan penahanan oleh oknum tertentu sehari setelah penangkapan pada Oktober 2025.

“Kami berharap Kapolres transparan dalam mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk siapa saja yang diduga menikmati aliran dana tersebut,” tegasnya. (Agus).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *