TULANG BAWANG GS – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Menggala Tengah terancam ditutup permanen setelah dinilai mengabaikan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penertiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta surat edaran Gubernur Lampung Nomor 400.14.1/48/V.12/2025 terkait percepatan SLHS dan pelatihan penjamah makanan pada SPPG. Kamis (26/2/2026).
Ancaman penutupan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa SPPG Menggala Tengah diduga melanggar Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011 dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap dapur SPPG memiliki SLHS sebagai bukti pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Arnan Jaya, membenarkan bahwa hingga saat ini SPPG Menggala Tengah belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
“Benar, pihak SPPG Menggala Tengah belum menerima surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang untuk penerbitan SLHS, karena belum memenuhi dua dari lima persyaratan yang ditetapkan,” ujar Arnan.
Arnan menjelaskan, rekomendasi penerbitan SLHS hanya dapat diberikan setelah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Dalam proses tersebut terdapat lima persyaratan utama yang wajib dipenuhi, yaitu:
Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
Surat keterangan sehat
Sertifikat penjamah makanan
Formulir TPP jasa tata boga
Uji laboratorium
Uji laboratorium sendiri meliputi uji kualitas air, uji sampel makanan, serta uji usap peralatan dapur.
“Dua persyaratan yang belum dipenuhi SPPG Menggala Tengah adalah pelaksanaan IKL dan pengisian formulir TPP jasa boga. Kami terus memantau progres melalui Puskesmas sebagai perpanjangan tangan dinas, namun sampai saat ini belum ada respons dari pihak SPPG,” tegas Arnan.
Terkait insiden keracunan massal yang sebelumnya terjadi, Arnan menilai peristiwa tersebut harus menjadi peringatan serius bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menegakkan regulasi secara konsisten terhadap seluruh SPPG, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang.
“BGN perlu bertindak tegas demi kebaikan bersama, agar SPPG tidak lalai. Program MBG menyangkut langsung keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh SPPG di Tulang Bawang agar segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis guna memperoleh rekomendasi penerbitan SLHS.
Selain itu, Arnan menekankan peran vital ahli gizi dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari perencanaan menu seimbang, perhitungan Angka Kecukupan Gizi (AKG) berdasarkan kelompok usia, hingga pengawasan keamanan pangan dari bahan baku sampai distribusi.
“Ahli gizi harus mampu memastikan keamanan pangan, karena tanggung jawab atas bahan makanan yang disalurkan kepada penerima berada di tangan ahli gizi,” pungkasnya. (Agus).





