TULANG BAWANG GS – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulang Bawang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.047.700 per bulan. Besaran tersebut mengalami kenaikan 5,3 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2.892.600 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulang Bawang, Ivan Septianto, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026). Ia didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Evi Yuneti.
Ivan menjelaskan, penetapan UMK dan UMP tahun 2026 telah disepakati oleh Gubernur Lampung dalam rapat koordinasi akhir tahun lalu.
“Alhamdulillah, untuk UMK dan UMP tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,3 persen. UMK Tulang Bawang mengikuti ketetapan provinsi, yakni Rp3.047.700. Setiap tahun memang ada kenaikan secara bertahap, dan hal ini sudah kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Tulang Bawang,” ujar Ivan.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Tulang Bawang agar segera menyesuaikan upah pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan serta mengakomodir seluruh karyawannya.
“Kami berharap kenaikan UMK tahun 2026 ini dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan guna memastikan penerapan UMK 2026.
“Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kenaikan upah sesuai UMK, maka akan kami laporkan ke pemerintah provinsi, karena kewenangan pemberian sanksi berada di tingkat provinsi,” tegasnya. (Agus).





