RSUD Abdoel Moeloek Jelaskan Kriteria Pasien IGD dan Klarifikasi Kasus Viral RN

BANDAR LAMPUNG GS – Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait kriteria pasien yang berhak mendapatkan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Penjelasan tersebut disampaikan oleh Humas RSUDAM, Desy Yuanita, SKM., M.Kes, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Desy menjelaskan, bahwa IGD merupakan unit pelayanan yang dikhususkan untuk menangani kondisi medis yang benar-benar masuk kategori gawat darurat, yakni kondisi yang mengancam nyawa atau berpotensi menimbulkan kecacatan apabila tidak segera ditangani.

“Pasien gawat darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian atau kecacatan dan membutuhkan tindakan medis segera. Oleh karena itu, pelayanan di IGD harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Desy, Selasa (13/12/2025).

Dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 disebutkan bahwa pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi sejumlah kriteria medis, antara lain kondisi yang mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain, gangguan jalan napas, pernapasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang memerlukan tindakan medis segera.

Desy menegaskan bahwa tidak semua keluhan kesehatan dapat ditangani di IGD maupun dijamin oleh BPJS Kesehatan. Penilaian status kegawatdaruratan sepenuhnya menjadi kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.

“Sering kali masyarakat menganggap semua kondisi yang dirasakan berat dapat langsung ditangani di IGD. Padahal, dalam konteks JKN, terdapat kriteria medis yang harus dipenuhi agar layanan tersebut dijamin oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Terkait kasus pasien berinisial RN (63) yang sempat viral di media sosial Instagram melalui akun NP dengan judul Melaporkan Ketidakperikemanusiaan Dokter karena Disuruh Pulang dari IGD pada 13 Desember 2025, RSUDAM memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat.

“Kami memastikan bahwa penanganan terhadap pasien RN telah dilakukan sesuai dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dan prosedur medis yang berlaku,” kata Desy.

Adapun fakta penanganan pasien RN di IGD RSUDAM meliputi pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, pemberian obat anti nyeri, serta konsultasi dokter IGD dengan dokter spesialis onkologi. Pasien juga disarankan dilakukan pemasangan Nasogastric Tube (NGT) dan pemberian nutrisi melalui NGT, yang telah disetujui oleh keluarga pasien. Selain itu, keluarga telah mendapatkan edukasi perawatan NGT dan pasien dibekali resep obat lanjutan untuk perawatan di rumah.

Menurut Desy, keputusan pemulangan pasien diambil berdasarkan pertimbangan medis yang objektif, kondisi pasien yang stabil, serta kemampuan keluarga untuk melanjutkan perawatan di rumah.

“Keputusan memulangkan pasien bukan keputusan sembarangan. Semua tindakan telah dilakukan sesuai standar pelayanan, dan kondisi pasien tidak lagi memenuhi kriteria kegawatdaruratan,” tegasnya.

RSUDAM berharap masyarakat dapat memahami fungsi dan batasan pelayanan IGD agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik serta terus meningkatkan kualitas layanan, fasilitas, dan kompetensi tenaga medis. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui kanal resmi RSUD Abdoel Moeloek,” pungkas Desy.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *