Pria di Lampung Barat Tewas Dibacok, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

LAMPUNG BARAT GS – Kasus dugaan pembunuhan terjadi di Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (6/10/2026) malam.

Korban diketahui bernama Surya Zainal (54), warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Sementara terduga pelaku yakni Husni Tamrin (63), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah terduga pelaku dan menanyakan keberadaan istri Husni Tamrin terkait pembayaran angsuran atau utang.

Korban disebut meminta agar angsuran tersebut segera dibayarkan. Terjadi perdebatan antara korban dan terduga pelaku hingga akhirnya Husni masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah golok.

Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan diduga membacok bagian leher korban sebanyak dua kali. Korban kemudian terkapar.

Setelah kejadian, terduga pelaku disebut sempat berusaha mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di belakang rumah. Namun, tali yang digunakannya terputus.

Husni kemudian mendatangi rumah keponakannya, Asminudin, dan meminta untuk diantar ke Pos Polisi Way Tenong. Di tempat tersebut, Husni menyerahkan diri dan mengakui telah melakukan pembunuhan.

Mendapat informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat bersama personel Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Polisi kemudian membawa Husni ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok sepanjang sekitar 42 sentimeter yang terdapat bercak kemerahan diduga darah, sarung golok berbahan kayu, serta pakaian korban berupa jaket, baju lengan panjang, celana jeans, dan topi.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, memeriksa terduga pelaku, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polres Lampung Barat juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Catatan: Status Husni dalam laporan awal masih disebut sebagai terduga pelaku dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses pemeriksaan serta gelar perkara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *