BANDAR LAMPUNG GS – Dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Lampung. Seorang wartawan GarudaTV diduga diminta menghentikan proses peliputan hingga dipaksa menghapus rekaman video hasil liputannya.
Tindakan tersebut mendapat kecaman keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H., menilai tindakan meminta wartawan menghentikan peliputan dan menghapus materi jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
“Sangat kita sayangkan aksi semacam ini masih terus berulang. Memaksa wartawan menghentikan tugasnya dan meminta menghapus materi hasil liputan adalah bentuk ancaman serius bagi kebebasan pers,” tegas Juniardi.
Menurutnya, kerja jurnalistik telah mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi untuk kepentingan publik.
Juniardi juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat berujung pada sanksi pidana.
“Sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.
PFI Lampung mendorong wartawan dan redaksi GarudaTV untuk menempuh langkah hukum maupun melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pers apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kebebasan pers.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Segala bentuk intimidasi, baik secara verbal maupun tindakan pemaksaan penghapusan materi liputan, tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
PFI Lampung berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh pihak menghormati tugas wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.(*)





