Banggar DPRD Pringsewu Rekomendasikan Pencabutan SK 4 Tenaga Ahli dan 9 Ajudan Bupati

PRINGSEWU GS – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pringsewu merekomendasikan kepada Bupati Pringsewu untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat orang tenaga ahli bupati serta sembilan orang ajudan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus non-ASN.

Rekomendasi tersebut disampaikan Banggar DPRD Pringsewu karena menilai pengangkatan tenaga ahli dan ajudan tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Banggar DPRD Pringsewu, Amproni, mengatakan rekomendasi tersebut disampaikan saat membacakan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian laporan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan Bupati Pringsewu, Senin (6/7/2026).

Menurut Banggar, pengangkatan empat tenaga ahli bupati dan sembilan ajudan Bupati serta Wakil Bupati perlu dikaji ulang karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Banggar DPRD Pringsewu merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 66.

Selain itu, Banggar juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Harga Satuan Regional, khususnya Lampiran I yang mengatur standar biaya sebagai acuan dalam pengendalian belanja daerah agar tetap sesuai dengan kewajaran dan kebutuhan riil organisasi.

Banggar juga mempertimbangkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara maupun daerah.

Amproni menyebutkan, keberadaan empat tenaga ahli bupati dan sembilan ajudan tersebut tidak hanya dinilai bermasalah dari sisi kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berdampak terhadap beban belanja daerah.

Banggar mencatat pengangkatan tersebut menambah beban belanja pegawai sebesar sekitar Rp648 juta pada tahun anggaran 2025.
“Pengangkatan empat orang tenaga ahli bupati dan sembilan orang ajudan Bupati dan Wakil Bupati dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” demikian substansi laporan Banggar yang dibacakan Amproni.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi Wakil Ketua I Bambang Kurniawan dan Wakil Ketua II Hermawan serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
Sudah Pernah Diingatkan

Persoalan keberadaan tenaga ahli bupati sebelumnya juga telah menjadi catatan kritis Banggar DPRD Pringsewu.

Dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026, Banggar DPRD Pringsewu telah mengingatkan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas agar lebih memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pengangkatan tenaga ahli, terutama apabila terdapat unsur pegawai negeri sipil (PNS).

Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, dalam Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda RAPBD Tahun 2026.

Dalam dokumen hasil pembahasan RAPBD 2026, Banggar meminta Bupati Pringsewu untuk memperhatikan secara sungguh-sungguh aturan yang berlaku serta arahan resmi pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga ahli.

Banggar juga menekankan pentingnya mematuhi imbauan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 5 Februari 2025.

Saat itu, Kepala BKN menegaskan adanya larangan bagi kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025 untuk mengangkat tenaga ahli, staf khusus maupun tim pakar di luar mekanisme resmi.

Namun, menurut Banggar DPRD Pringsewu, catatan dan peringatan tersebut tidak diindahkan. Pengangkatan tenaga ahli tetap menjadi persoalan yang kembali disoroti dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Atas pertimbangan tersebut, Banggar DPRD Pringsewu kembali memberikan rekomendasi agar Bupati Pringsewu mencabut SK pengangkatan empat tenaga ahli serta sembilan ajudan Bupati dan Wakil Bupati. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *