BANDAR LAMPUNG GS – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dan menghadirkan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu, beserta jajaran. Turut hadir Inspektur Provinsi Lampung Bayana serta tim reviu RKPD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengawasan dan efektivitas pelaksanaan reviu guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan berbasis digital.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital pengawasan daerah melalui pemanfaatan aplikasi E-Reviu dalam pelaksanaan reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dokumen keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa agenda tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat kualitas perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel terus meningkat. Karena itu, pola pengawasan pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Penggunaan aplikasi E-Reviu bukan sekadar mengubah proses manual menjadi digital, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih tertib, terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan, penerapan E-Reviu akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari mempercepat proses reviu dokumen RKPD dan dokumen keuangan daerah, meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian, mempermudah koordinasi antarperangkat daerah, hingga meminimalkan potensi kesalahan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Marindo menekankan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan daerah. Oleh sebab itu, kualitas dokumen yang disusun harus benar-benar dijaga agar program dan kegiatan yang direncanakan selaras dengan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa transformasi digital dalam pengawasan harus diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar aplikasi yang digunakan dapat berjalan optimal.
Untuk itu, Marindo mengajak seluruh jajaran inspektorat provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong pola pembinaan yang solutif dan konstruktif.
Selain itu, ia meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam menindaklanjuti hasil pengawasan dan pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Setiap rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti secara serius dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap terbangun kesamaan persepsi, penguatan kapasitas aparatur pengawasan, serta peningkatan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung digitalisasi pengawasan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.(*)





