PERADI Profesional Resmi Lantik Pengurus DPN Masa Bakti 2026–2031

JAKARTA GS – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (PERADI) Profesional, Haris Arthur Hedar, secara resmi melantik jajaran Pengurus DPN PERADI Profesional masa bakti 2026–2031.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat pada Sabtu, 9 Mei 2026, bertempat di Fairmont Jakarta. Dalam sambutannya, Prof. Haris menegaskan pentingnya soliditas organisasi serta peningkatan kualitas advokat di tengah dinamika hukum nasional.

“PERADI Profesional harus menjadi rumah besar bagi advokat yang berintegritas, profesional, dan mengedepankan Fiat Justitia Ruat Caelum,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum juga memberikan mandat langsung kepada para Ketua Provinsi terpilih untuk segera melakukan strukturisasi dan konsolidasi organisasi di daerah masing-masing, paling lambat enam bulan pasca pelantikan.

Untuk wilayah Provinsi Lampung, mandat diberikan kepada M. Rian Ali Akbar. Ia ditugaskan membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional Lampung yang solid, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.

Menanggapi amanah tersebut, M. Rian Ali Akbar menyatakan kesiapan penuh dalam menjalankan tugas organisasi.

“Ini adalah amanah besar. Kami akan segera merapatkan barisan, menyusun struktur, dan memastikan PERADI Profesional Lampung hadir sebagai organisasi advokat yang modern, kolaboratif, dan bermanfaat langsung bagi pencari keadilan di Bumi Ruwa Jurai,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, DPD PERADI Profesional Lampung akan membuka pendaftaran pengurus dan anggota, sekaligus menyinergikan program kerja dengan DPN, khususnya pada bidang pendidikan advokat, bantuan hukum, serta peningkatan kapasitas anggota.

Tentang PERADI Profesional

PERADI Profesional merupakan organisasi advokat yang berkomitmen mencetak advokat yang berintegritas dan profesional dengan berlandaskan asas:

Fiat Justitia Ruat Caelum

“Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.” (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *