JPSI Lampung Desak Sanksi Tegas Kasus Outing Class SMPN 19: Bukan Kelalaian, Ini Pelanggaran

BANDAR LAMPUNG GS – Kasus outing class tanpa izin di SMP Negeri 19 Bandar Lampung belum selesai. Meski kegiatan telah dibatalkan dan dana siswa dijanjikan dikembalikan, desakan evaluasi hingga pemberian sanksi kini semakin menguat.

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Strategis Indonesia (JPSI) Lampung, Ichwan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Ia menilai telah terjadi pelanggaran serius dalam tata kelola kegiatan sekolah.

“Ini bukan kelalaian, ini pelanggaran. Kegiatan sudah berjalan, uang sudah dipungut, tapi izin tidak ada. Itu fakta,” ujar Ichwan, Sabtu (10/4/2026).

Ia menyoroti praktik penarikan dana sebelum legalitas kegiatan dikantongi sebagai hal yang tidak dapat dibenarkan, terlebih di lingkungan sekolah negeri yang tunduk pada aturan ketat terkait pungutan.

“Jangan dibalik logikanya. Bukan kumpulkan uang dulu baru urus izin. Harusnya izin dulu, baru bicara teknis kegiatan, termasuk pembiayaan,” tegasnya.

Ichwan juga menilai lemahnya pengawasan internal serta peran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam kasus ini. Ia meminta agar persoalan tidak berhenti pada pembatalan kegiatan saja.

“Kalau hanya dibatalkan, selesai? Tidak. Harus ada evaluasi menyeluruh. Kalau perlu, beri sanksi. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sekolah negeri,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pola serupa kerap berulang: kegiatan dirancang, dana dikumpulkan, lalu dihentikan setelah menuai sorotan publik.

“Ini pola lama. Selalu begitu. Jalan dulu, ramai, baru berhenti. Kalau tidak ada tindakan tegas, akan terulang lagi di tempat lain,” ujarnya.

Terkait klaim pihak sekolah bahwa kegiatan tidak bersifat wajib, Ichwan menilai hal tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Menurutnya, terdapat tekanan sosial yang sering tidak terlihat.

“Secara formal boleh saja tidak wajib. Tapi kalau anak merasa berbeda saat tidak ikut, itu bentuk tekanan. Ini yang harus dipahami,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sikap pihak sekolah saat dikonfirmasi media yang dinilai cenderung defensif.

“Pejabat publik, termasuk kepala sekolah, harus terbuka. Bukan menutup diri atau bersikap reaktif. Itu tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Ichwan menegaskan bahwa proses pengembalian dana harus dilakukan secara transparan dan tanpa potongan. “Harus utuh. Jangan ada alasan apa pun. Ini bukan transaksi bisnis,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong aparat pengawas internal pemerintah untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan pungutan liar (pungli).
“Kalau ada indikasi pungli, harus diusut. Jangan berhenti di pembatalan kegiatan,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah kegiatan outing class SMPN 19 Bandar Lampung diketahui tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Pendidikan, meski penarikan dana sebesar Rp395 ribu per siswa telah dilakukan. Di bawah tekanan publik, sekolah akhirnya membatalkan kegiatan dan menyatakan akan mengembalikan seluruh dana yang telah terkumpul.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *