Pemkot Bandar Lampung Perkuat Layanan Publik, Teken MoU Pelayanan Keimigrasian di MPP

BANDAR LAMPUNG GS – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menerima audiensi sekaligus melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (03/03/2026) di Ruang Rapat Wali Kota Bandar Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti. Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama dalam rangka mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.

Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan jajaran Imigrasi. Ia menegaskan bahwa kehadiran layanan keimigrasian di MPP akan memberikan kemudahan yang signifikan bagi masyarakat

“Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima, cepat, dan transparan. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus dokumen keimigrasian,” ujar Eva Dwiana.

Ia juga berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan serta memberikan dampak positif terhadap investasi dan mobilitas masyarakat di Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

“Kami mendukung penuh integrasi layanan di Mal Pelayanan Publik. Ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses, cepat, dan profesional bagi masyarakat,” ungkapnya.
Adapun dokumen yang ditandatangani meliputi:

Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung.

Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung tentang Pelayanan Publik di Kota Bandar Lampung.
Dengan penandatanganan ini, diharapkan pelayanan keimigrasian di Kota Bandar Lampung semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien.

Kalau mau, saya bisa buatkan beberapa judul alternatif yang lebih tajam/menarik juga. (Ta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *