DPRD dan Pemkab Pringsewu Sepakati Perubahan APBD 2025

PRINGSEWU GS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa (16/9/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bambang Kurniawan, serta dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, S.Ag., jajaran pemerintah kabupaten, dan unsur forkopimda.

Dalam sambutannya, Wabup Umi Laila berharap pengesahan perubahan APBD ini dapat mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah, yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

“Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD 2025 adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Atas nama Bupati Riyanto Pamungkas, Wabup juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mengoptimalkan penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, serta memastikan pengeluaran belanja berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.

Adapun dalam Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun dengan anggaran belanja Rp1,3 triliun. Kekurangan ditutup melalui pembiayaan netto sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun berjalan berada pada posisi nol atau seimbang.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *