Walikota Eva Dwiana Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung Penyampaian 6 Raperda Usul Inisiatif

BANDAR LAMPUNG GS – Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dalam rangka penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (9/9/2025).

Enam Raperda yang disampaikan antara lain:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat.

2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025–2045.

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi.

5. Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung.

6. Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.

Raperda tersebut diajukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Bandar Lampung, yang merupakan hasil inisiatif DPRD bersama Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya, Walikota Eva Dwiana menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandar Lampung atas sinergi yang terjalin baik dengan Pemerintah Kota. Ia berharap keenam Raperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama menyaksikan penyampaian enam Raperda yang sangat penting untuk kemajuan Kota Bandar Lampung. Saya percaya, jika ini dapat dijalankan dengan baik, Insya Allah masyarakat akan merasakan langsung dampaknya,” ujar Eva Dwiana.

Walikota juga menyampaikan beberapa poin harapan terkait masing-masing Raperda:

Raperda Toleransi Masyarakat diharapkan, mampu menjaga kerukunan antarumat beragama serta memperkuat nilai persatuan dan kebhinekaan di Bandar Lampung.

Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam mengelola aset daerah agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman 2025–2045 menjadi dasar perencanaan jangka panjang dalam penataan kota yang lebih tertib, nyaman, dan ramah lingkungan.

Raperda Penyelenggaraan Gizi diharapkan, memperkuat program pemerintah dalam menekan angka stunting, meningkatkan kualitas kesehatan, serta membangun generasi yang lebih sehat dan cerdas.

Raperda Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung diharapkan, dapat mendukung akses permodalan masyarakat, khususnya UMKM, sehingga perekonomian lokal bisa semakin berkembang.

Raperda Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung ditujukan untuk, memperluas layanan keuangan berbasis syariah, memberikan pilihan bagi masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Menutup sambutannya, Walikota Eva menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk mendukung penuh proses pembahasan Raperda tersebut bersama DPRD, agar segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang bermanfaat bagi masyarakat luas.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *