LAMPUNG GS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah dengan topik “Analisis Evaluasi Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Lampung ini diselenggarakan secara hybrid, luring dan daring. Mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), acara dibuka oleh Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membahas pelaksanaan Permenkumham 21/2021, khususnya terkait tata cara pendaftaran, pendirian, perubahan, hingga pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
“Dari pembahasan ini diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi yang konstruktif terhadap pelaksanaan peraturan tersebut,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris BSK Hukum menegaskan bahwa tema yang diangkat sangat relevan, mengingat Permenkumham 21/2021 merupakan instrumen penting dalam menciptakan iklim usaha sehat, efisien, dan berkepastian hukum.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir analisis yang mampu memberikan umpan balik terhadap kinerja kebijakan sejak diberlakukan, serta menilai ketercapaian tujuan seperti kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi badan hukum,” ucapnya.
Diskusi utama dipandu oleh Shalwa Sakinah (TVRI Lampung) dengan menghadirkan narasumber: Laila Yunara (Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Lampung), Adi Kurniawan (Analis Hukum Ahli Muda Ditjen AHU), Muhammad Faiz Aziz (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), serta Fathoni (Akademisi Universitas Lampung).
Acara ini diikuti jajaran Kemenkum Lampung, mahasiswa, akademisi, pelaku usaha, serta Kanwil Kemenkum se-Indonesia secara daring melalui Zoom. Publik juga dapat menyaksikan melalui kanal YouTube resmi Kanwil Kemenkum Lampung.
Diskusi berlangsung interaktif dan ditutup dengan sesi tanya jawab. Melalui diseminasi ini diharapkan lahir rekomendasi yang memperkuat implementasi Permenkumham 21/2021 sehingga semakin mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien, dan memiliki kepastian hukum.(*)





