BANDAR LAMPUNG GS – Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025, serta dalam rangka mewujudkan transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pakaian Seragam Peserta Didik jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025.
Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyampaikan bahwa wali murid diberikan kebebasan penuh dalam pengadaan pakaian seragam sekolah.
“Kami menegaskan bahwa siswa atau wali murid bebas membeli seragam sekolah di mana pun, bisa di koperasi sekolah, di pasar, atau menjahit sendiri. Asalkan sesuai dengan ketentuan warna dan model yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (18/07/2025).
Thomas menekankan, kebijakan ini diambil untuk menghindari adanya keluhan terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam yang kerap dianggap memberatkan orang tua.
Dinas Pendidikan, lanjut Thomas, berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, tidak ada lagi rasa curiga atau kekecewaan dari wali murid terhadap sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik adalah pondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepala sekolah serta seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan agar mematuhi ketentuan tersebut. Penjualan seragam secara langsung di sekolah hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi dan dilakukan secara transparan.
Dengan adanya surat edaran ini, Dinas Pendidikan berharap proses awal tahun ajaran baru dapat berjalan lebih tertib dan tanpa polemik mengenai pengadaan seragam sekolah.
Isi Pokok Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025
1. Tujuan Penggunaan Seragam Sekolah: Untuk menanamkan jiwa nasionalisme, kedisiplinan, serta meningkatkan citra satuan pendidikan.
2. Fungsi Seragam Sekolah:
a. Menumbuhkan semangat kebersamaan dan persaudaraan antar siswa.
b. Menanamkan semangat persatuan.
c. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang ekonomi.
d. Mendorong kedisiplinan dan tanggung jawab peserta didik.
3. Dasar Aturan Sekolah: Sekolah harus menjadikan tujuan tersebut sebagai dasar dalam menyusun peraturan terkait seragam.
4. Kepatuhan terhadap Regulasi: Satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung wajib berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
5. Tanggung Jawab Pengadaan Seragam: Menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
6. Kebebasan Wali Murid: Wali murid bebas menentukan tempat pembelian seragam; bisa di toko, koperasi, atau lainnya.(*)





