BANDAR LAMPUNG GS – Laporan serius yang diajukan oleh Sadam Husen (34), warga Bandar Lampung, terhadap seorang oknum penyidik Polresta Bandar Lampung, AIPTU S, terkait dugaan tindakan kekerasan yang terjadi selama klarifikasi di ruang penyidikan. Menurut laporan, Sadam Husen mengalami pencekikan oleh AIPTU S yang menyebabkan rasa sakit pada lehernya. Insiden ini terjadi dalam suasana yang sebelumnya adalah diskusi tentang kasus yang sedang ditangani, yang kemudian berubah menjadi perselisihan fisik.
Sadam telah melaporkan kejadian tersebut kepada Propam Polda Lampung dan membawa bukti medis berupa hasil visum dari RS Airan Raya. Ia berharap agar laporan ini ditangani secara transparan dan profesional, serta tindakan tegas diberikan terhadap oknum yang terbukti bersalah. Laporan ini juga disertai dengan bukti pembayaran visum yang dapat mendukung proses hukum.
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian yang diduga melakukan tindakan penganiayaan, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Pasal yang mungkin dilanggar termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengenai larangan penyiksaan.
Selain itu, Sadam Husen menyatakan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung semula bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mafia tanah yang melibatkan tanah di Kelurahan Gotong Royong, namun justru mengalami dugaan kekerasan dari oknum penyidik. Ia berharap agar keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini, dan publik menunggu perkembangan serta langkah-langkah yang akan diambil oleh Polda Lampung untuk menangani laporan ini. (Agus).