LAMPUNG TENGAH GS – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah merespons telah diterimanya salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian Bupati Lampung Tengah masa jabatan 2025–2030.
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3185 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025–2030, tertanggal 2 Oktober 2026, telah diterima Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah melalui Sekretaris DPRD pada Selasa (6/10/2026).
Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diterimanya salinan keputusan Mendagri tersebut menjadi bagian dari tahapan administratif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, dokumen akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga serta mekanisme yang telah diatur.
Keputusan Mendagri tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4.2/3212/01/2026 tanggal 15 September 2026 tentang Usulan Pemberhentian Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025–2030.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menegaskan bahwa proses administratif tersebut tidak mengganggu keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan program pemerintahan, serta agenda pembangunan daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri bersama Pj. Sekretaris Daerah Sulpakar memastikan jajaran perangkat daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik juga menjadi perhatian selama proses administratif berlangsung.
Dari sisi kelembagaan, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah akan memproses dan menindaklanjuti salinan Keputusan Mendagri tersebut sesuai mekanisme serta kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 79 ayat (1), pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan selanjutnya diusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Setelah rapat paripurna, berkas usulan dari pimpinan DPRD Kabupaten selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, usulan tersebut diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan berikutnya berada pada proses administrasi di tingkat pemerintah pusat. Setelah seluruh dokumen diproses sesuai ketentuan, keputusan mengenai pemberhentian maupun pengangkatan kepala daerah definitif akan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Setelah keputusan terkait pengangkatan diterbitkan dan seluruh tahapan administratif terpenuhi, proses selanjutnya adalah pelaksanaan pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berharap seluruh pihak dapat memahami proses tersebut secara proporsional dan tetap menjaga suasana yang kondusif.
Pemkab juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap tahapan kepada lembaga dan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Pada prinsipnya, pemerintah daerah memastikan bahwa di tengah berlangsungnya proses administratif tersebut, pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat Lampung Tengah tetap menjadi prioritas utama.





