BANDAR LAMPUNG GS – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyerahkan langsung santunan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan bersama Bapak Tarmizi, warga Jalan Raden Patah Gang Hj. Masnin, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, pada Kamis (05/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah terus berkomitmen memberikan jaminan sosial bagi para pekerja beserta keluarganya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eva Dwiana berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya program ini, kita dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja serta mendorong produktivitas mereka,” ujar Eva Dwiana.
Adapun jadwal pembagian santunan beserta penerima manfaat adalah sebagai berikut:
Tarmizi – Jl. Raden Patah Gg. Hj. Masnin, Kecamatan Tanjung Karang Pusat
Yuriansyah – Jl. Tupai No. 29, Kecamatan Kedaton
Tabrani – Jl. Sri Kresna No. 15, Kecamatan Teluk Betung Timur
Miswati – Jl. Pulau Buton Gg. Sepakat II, Kecamatan Way Halim
Ansori – Jl. Pulau Buton Gg. Bonsay No. 14, Jagabaya II, Kecamatan Way Halim
Joko Marnoto, Agung Sudrajat, Rustini – Komplek Perumahan Prasanti 2, Kecamatan Sukarame
Meta Yuliani – Perum Bukit Palm Hijau Blok B1 No. 2, Kecamatan Sukabumi
Program ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja di Kota Bandar Lampung, sehingga perlindungan sosial dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. (Ta)





