BANDAR LAMPUNG GS – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Kusuma Wahyu, mengecam keras dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami seorang reporter saat meliput forum publik di Kota Bandar Lampung.
Dian menilai tindakan meminta jurnalis menjauh saat mengambil gambar dalam kegiatan resmi tidak dapat dibenarkan. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta menghambat fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Setiap bentuk penghalangan adalah ancaman terhadap kemerdekaan pers,” ujar Dian dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
AJI mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Menurut Dian, forum publik seperti diskusi kelompok terarah (FGD), terlebih yang melibatkan pejabat daerah, seharusnya terbuka untuk peliputan media. Selama jurnalis menjalankan tugas secara profesional dan tidak mengganggu jalannya acara, tidak ada alasan untuk membatasi akses peliputan.
AJI Bandar Lampung juga menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang. Para pejabat daerah diingatkan untuk tidak bersikap anti terhadap jurnalis dan tetap menghormati peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Jika ada keberatan terhadap proses peliputan, seharusnya disampaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan yang berpotensi intimidatif atau pengusiran,” tegasnya.
Lebih lanjut, AJI menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi jurnalis. Hal ini dinilai sebagai syarat utama dalam menjaga kebebasan pers serta memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.(*)




