Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah Mulai 2026

KALIANDA GS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 yang resmi diberlakukan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan standar yang lebih terukur dan sistematis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI (Asri, Bersih, Rapi, Indah), BKW (Bersih, Kering, Wangi), serta strategi Bijak Kelola Sampah.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya dilihat dari kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, aturan ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, hingga berbagai fasilitas pelayanan publik di wilayah Lampung Selatan.

Dalam Perbup tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI. Konsep ini mencakup penataan lingkungan yang asri melalui penanaman tanaman hias dan pohon pelindung, menjaga kebersihan area kerja dan pelayanan, menata ruang kerja dan fasilitas secara rapi, serta menciptakan estetika lingkungan yang indah dan nyaman.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan standar sanitasi melalui konsep BKW, yakni toilet harus dalam kondisi bersih, kering, dan wangi. Fasilitas sanitasi di kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran, tidak memiliki genangan air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

Peraturan ini juga menekankan strategi Bijak Kelola Sampah, yang mewajibkan pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.

Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, maupun fasilitas umum, serta tidak diperbolehkan membakar sampah secara sembarangan. Penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

Sebagai bentuk motivasi, Pemkab Lampung Selatan juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut.
“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *