Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan 2026, Ketimpangan Justru Terjadi di Jalan Kabupaten/Kota

LAMPUNG GS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjukkan langkah konkret dan terukur dalam memperbaiki infrastruktur jalan pada tahun 2026. Di tengah capaian positif tersebut, data kemantapan jalan tahun 2025 justru membuka fakta penting yakni ketimpangan terbesar bukan pada jalan provinsi, melainkan pada jalan kabupaten/kota yang berada di luar kewenangan provinsi.

Berdasarkan data resmi, kemantapan jalan di Lampung terbagi sebagai berikut:

Jalan Nasional: 92,32%
Jalan Provinsi: 79,79%
Jalan Kabupaten/Kota: 48,30%

Angka ini menegaskan bahwa kualitas jalan terbaik berada pada kewenangan pusat dan provinsi, sementara jalan kabupaten/kota masih tertinggal jauh.

Provinsi Bergerak Cepat: Target 200 Km Jalan Diperbaiki

Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terlihat nyata pada program percepatan pembangunan jalan tahun 2026.

Pemprov menargetkan perbaikan hampir 200 kilometer jalan provinsi guna meningkatkan kemantapan dari sekitar 75% pada 2025 menjadi 86% di tahun 2026.

Salah satu proyek strategis yang telah dimulai adalah ruas:

Kalirejo–Bangunrejo (5,53 km, Rp57,75 miliar)
Padang Ratu–Kalirejo (6,5 km, Rp66,69 miliar)
Padang Ratu–Pekurun Udik (3,5 km, Rp38,39 miliar)

Total anggaran di satu kawasan saja mencapai Rp162,93 miliar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun konektivitas wilayah.

Tak hanya itu, secara keseluruhan tahun 2026, Pemprov melalui Dinas Bina Marga menangani 62 ruas jalan di seluruh Lampung, sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi daerah dan mobilitas masyarakat.

Program ini bahkan sudah dimulai sejak awal April 2026 dan ditargetkan selesai bertahap hingga akhir tahun, dengan prioritas kualitas konstruksi dan daya tahan jalan.

Jalan Provinsi Relatif Mantap di Hampir Semua Wilayah

Data 2025 menunjukkan keberhasilan provinsi menjaga kualitas jalan di hampir seluruh kabupaten/kota:

Lampung Timur: 95,85%
Pesisir Barat: 95,22%
Lampung Utara: 93,58%
Pesawaran: 92,09%
Lampung Selatan: 91,92%
Kota Bandar Lampung: 100,00%
Kota Metro: 92,64%

Ini menjadi bukti bahwa ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi telah dikelola secara konsisten dan terencana.

Kontras Tajam: Jalan Kabupaten/Kota Banyak Tertinggal

Berbanding terbalik, kondisi jalan kabupaten/kota menunjukkan variasi yang timpang:

Lampung Barat: 58,98%
Lampung Selatan: 63,14%
Lampung Tengah: 42,81%
Lampung Timur: 57,10%
Lampung Utara: 44,25%
Mesuji: 29,35%
Pesawaran: 56,19%
Pesisir Barat: 45,63%
Pringsewu: 47,73%
Tanggamus: 44,16%
Tulang Bawang Barat: 43,90%
Tulang Bawang: 20,28%
Way Kanan: 24,07%
Kota Bandar Lampung: 96,42%
Kota Metro: 72,94%

Kesenjangan ini menunjukkan bahwa sebagian besar jalan kabupaten masih berada dalam kondisi belum mantap, bahkan ada yang di bawah 30%.

Beda Kewenangan, Beda Tanggung Jawab

Fakta ini penting untuk diluruskan kepada publik:
jalan kabupaten/kota bukan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung, melainkan kewenangan penuh bupati dan wali kota.

Artinya, ketika masyarakat menemukan jalan rusak di wilayah kabupaten/kota, hal tersebut bukan cerminan kinerja provinsi, melainkan sangat bergantung pada kebijakan, prioritas anggaran, dan komitmen pemerintah daerah masing-masing.

Langkah agresif Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperbaiki jalan menjadi fondasi kuat pembangunan daerah. Dengan target ratusan kilometer jalan diperbaiki dan puluhan ruas ditangani, arah pembangunan sudah berada di jalur yang tepat.

Namun, pekerjaan besar berikutnya ada di tingkat kabupaten/kota. Tanpa komitmen yang sama dari pemerintah daerah, kesenjangan infrastruktur akan terus terjadi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *